Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan organisasi manapun yang melakukan aksi persekusi akan langsung ditindak tegas. Aksi pemburuan secara sewenang-wenang terhadap warga untuk diintimidasi bukan delik aduan. Artinya polisi tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.
"(Pelaku persekusi) bisa diproses hukum, karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito usai acara berbuka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kapolri mengatakan bagi siapa saja yang merasa menemukan pelanggaran, khususnya di media sosial, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan menggeruduk dan mengintimidasi.
"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini. Baru nanti kami ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tetapi tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan," ujar dia.
Aksi persekusi dengan mengintimidasi dan membawa paksa seseorang sudah termasuk penculikan dan bisa dijerat pelanggaran pidana. Begitu pula dengan tindakan memaksa seseorang untuk meminta maaf dan menyuruh menandatangani dibawah tekanan, itu juga bagian tindak pidana.
"Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan itu adalah penculikan, dan bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai melakukan kekerasan seperti pemukulan," kata dia.
Kepada korban, Kapolri memerintahkan anggota di tingkat polda hingga polsek untuk memberikan perlindungan.
"Oleh karena itu kami pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalau sampai ada pelanggaran hukum. Seperti (kasus persekusi terhadap remaja oleh massa FPI) yang di Jakarta Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada kapolres, kepada Polda Metro Jaya yang bertindak dengan cepat dan kemudian melakukan langkah-langkah hukum," tutur dia.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Utara. Gara-gara status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab, dia didatangi massa, lalu dibawa ke kantor RW untuk diinterogai dan harus minta maaf serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar