Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan organisasi manapun yang melakukan aksi persekusi akan langsung ditindak tegas. Aksi pemburuan secara sewenang-wenang terhadap warga untuk diintimidasi bukan delik aduan. Artinya polisi tidak perlu menunggu laporan korban untuk bertindak.
"(Pelaku persekusi) bisa diproses hukum, karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito usai acara berbuka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kapolri mengatakan bagi siapa saja yang merasa menemukan pelanggaran, khususnya di media sosial, sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan menggeruduk dan mengintimidasi.
"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini. Baru nanti kami ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tetapi tidak boleh melakukan langkah sendiri, melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan," ujar dia.
Aksi persekusi dengan mengintimidasi dan membawa paksa seseorang sudah termasuk penculikan dan bisa dijerat pelanggaran pidana. Begitu pula dengan tindakan memaksa seseorang untuk meminta maaf dan menyuruh menandatangani dibawah tekanan, itu juga bagian tindak pidana.
"Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan itu adalah penculikan, dan bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai melakukan kekerasan seperti pemukulan," kata dia.
Kepada korban, Kapolri memerintahkan anggota di tingkat polda hingga polsek untuk memberikan perlindungan.
"Oleh karena itu kami pasti akan bertindak. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalau sampai ada pelanggaran hukum. Seperti (kasus persekusi terhadap remaja oleh massa FPI) yang di Jakarta Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada kapolres, kepada Polda Metro Jaya yang bertindak dengan cepat dan kemudian melakukan langkah-langkah hukum," tutur dia.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Utara. Gara-gara status Facebook yang dianggap mengolok-olok Habib Rizieq Shihab, dia didatangi massa, lalu dibawa ke kantor RW untuk diinterogai dan harus minta maaf serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan