Hanafi Rais, Ustadz Ansufri Sambo, dan rombongan di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus PAN Hanafi Rais mewakili ayahnya, Amien Rais, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/6/2017), untuk membantu menjelaskan perihal uang Rp600 juta yang pernah diterima Amien Rais. Hanafi datang bersama Drajad Hari Wibowo, Saleh Partaonan Daulay, dan Ustadz Ansufri Idrus Sambo.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sedang Gempar, Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut soal 'Proyek Busuk Whoosh'
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang