Hanafi Rais, Ustadz Ansufri Sambo, dan rombongan di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus PAN Hanafi Rais mewakili ayahnya, Amien Rais, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/6/2017), untuk membantu menjelaskan perihal uang Rp600 juta yang pernah diterima Amien Rais. Hanafi datang bersama Drajad Hari Wibowo, Saleh Partaonan Daulay, dan Ustadz Ansufri Idrus Sambo.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!
-
Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi
-
Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
-
Siap Bela Jokowi, Amien Rais Sebut UGM Jadi Badut
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!