Hanafi Rais, Ustadz Ansufri Sambo, dan rombongan di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus PAN Hanafi Rais mewakili ayahnya, Amien Rais, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/6/2017), untuk membantu menjelaskan perihal uang Rp600 juta yang pernah diterima Amien Rais. Hanafi datang bersama Drajad Hari Wibowo, Saleh Partaonan Daulay, dan Ustadz Ansufri Idrus Sambo.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengapa Tuduhan Amien Rais soal Teddy Mudah Dipercaya Publik?
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo
-
Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe
-
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur