Hanafi Rais, Ustadz Ansufri Sambo, dan rombongan di KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus PAN Hanafi Rais mewakili ayahnya, Amien Rais, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/6/2017), untuk membantu menjelaskan perihal uang Rp600 juta yang pernah diterima Amien Rais. Hanafi datang bersama Drajad Hari Wibowo, Saleh Partaonan Daulay, dan Ustadz Ansufri Idrus Sambo.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saudara-saudaraku, siapa pun yang istiqomah bergerak menegakkan keadilan dan ketika akan menghadapi tantangan, maka kita hadapi bersama-sama," kata Hanafi di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rombongan tersebut tak berhasil menemui pimpinan KPK. Mereka hanya diterima juru bicara KPK Febri Diansyah.
Hanafi tidak banyak bicara. Drajad Wibowo menjelaskan salah satu tujuan kedatangan ke KPK hari ini untuk memastikan kesediaan pimpinan lembaga untuk berdialog dengan Amien Rais.
"Sebab, tujuan utama pak Amien ke sini adalah untuk memberi keterangan terkait dengan disebutnya nama beliau oleh jaksa di persidangan. Jadi Pak Amien ingin memastikan. Pak Amien berada tidak jauh dari sini, jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima beliau untuk memberi keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini. Tapi kalau pimpinan KPK memang belum bisa memberikan keterangan, ya cukup kami yang di sini," kata Drajad.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari, nama Amien Rais disebut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut dicairkan ke rekeningnya secara bertahap.
"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT. Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa Ali Fikri ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa pemenang proyek pengadaan yaitu Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan, lalu melakukan pembayaran kepada supplier alkes yaitu Mitra Medidua.
"Selanjutnya Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa..
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun sebagai ketua SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening miliknya, ke rekening pengurus PAN, dan ke rekening Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari Mitra Medidua kepada SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki memerintahkan memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sedang Gempar, Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut soal 'Proyek Busuk Whoosh'
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional