Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa menyebut penyebutan nama pendiri pendiri Partai Amanat Nasional sebagai penerima uang Rp600 juta dari proyek alat kesehatan sebagai bluffing dan pembunuhan karakter.
"Menurut saya apa yang dilakukan KPK hari ini bluffing-bluffing terhadap orang-orang, ini kan character assassination, kalau ketika sudah melakukan character assassination kayak gini, kita harus meragukan penyidikan yang dilakukan KPK hari ini," tutur Desmon di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sedangkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menuding tindakan jaksa KPK merupakan orderan dari penguasa. Desmon mengatakan jika tudingan itu benar, berarti KPK sudah berjalan di jalur yang tidak tepat.
"Kalau ini benar orderan, KPK sudah tidak berjalan di ranah yang benar. Nah ini lah yang harus dievaluasi, pansus diharapkan DPR harus kontrol, pansus harus bicarakan," ujarnya.
Ihwal kasus Amien Rais ketika jaksa menguraikan surat tuntutan kepada Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada KPK menyebut Amien Rais ikut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima Amien Rais secara bertahap, dimana setiap kali transfer sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,1 miliar. Tak hanya Amien Rais, dalam berkas juga disebutkan sejumlah nama yang ikut menikmati.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan pandangan bahwa kasus tersebut tak lepas dari kepentingan politik terhadap mereka yang selama ini kritis terhadap pemerintah.
"Saya setuju itu (disebut politisasi) apalagi ditargetkan pada mereka yang punya suara kritis, mengkritisi pemerintah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Wakil Ketua DPR menduga KPK tidak bebas dari kepentingan penguasa.
"Saya tidak mau berprasangka, tapi yang jelas hukum berpihak kepada kekuasaan dan hukum menjadi alat kekuasaan itu yang dirasakan masyarakat saat ini. Kalau perlu bikin polling aja bagaimana perasaan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap Jaksa polisi aparat penegakan hukum yang lain," ujar Fadli Zon.
KPK menguraikan fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah usai menerima perwakilan dari Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, siang tadi.
Febri menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.
Febri menjelaskan kepada perwakilan Amies Rais yang hari ini datang ke KPK bahwa dalam hal ini memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang oleh jaksa penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ada bukti pengadaan alat kesehatan dilakukan tahun 2005 dengan penunjukan langsung dan indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian mengalirkannya ke beberapa pihak.
Tag
Berita Terkait
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Geger Unggahan Video Amien Rais, Komdigi dan Bakom RI Beri Pernyataan!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook