Suara.com - Kepolisian Sektor Taman Sari Jakarta Barat membawa perempuan berinisial VM (25) ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kesehatannya, Selasa (6/6/2017). VM merupakan perempuan berpenampilan setengah bugil ketika masuk ke Apotek Roxy, Lokasari, beberapa waktu yang lalu.
"Dia (VM) mau diperiksa dulu ya, kejiwaannya di Rumah Sakit Rumah Sakit Polri," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz di Polsek Taman Sari, Selasa (6/6/2017).
Dari hasil tes kejiwaan diharapkan penyidik nantinya dapat mengetahui kondisi VM sehingga dapat disimpulkan kenapa dia setengah bugil.
"Kuncinya ya dites kejiwaan. Setelah kejiwaan selesai baru nanti apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Erick.
VM diamankan semalam di apartemen Rasuna Tower 18, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi VM menghebohkan publik setelah video rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial sejak Sabtu (3/6/2017).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebar video VM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Rudiantara mengatakan menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan pelanggaran pidana.
"Nggak boleh itu, yang mendistribusikannya bisa kena UU ITE," kata Rudiantara usai rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Rudiantara mengimbau masyarakat, terutama pengguna internet, agar jangan menyebarkan foto dan video mengandung muatan pornografi atau negatif ke media sosial.
"Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," ujar dia.
Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakan media sosial untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di media sosial.
Berita Terkait
-
Aksinya Terbongkar CCTV, ART Wanita di Bekasi Nekat Rekam Majikan Bugil karena Disuruh Pacar
-
Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Mangga Besar, 11 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Video 10 Detik Gemparkan Malaysia, Polisi Buru Wanita yang Berpose Bugil di Spot Foto Hits Kota Kinabalu
-
Kisah Pilu Lin, Diperas Foto Sensitif oleh Suami, Wanita Ini Pilih Cerai dan Ungkap Semuanya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?