Suara.com - DA (18), seorang wanita asisten rumah tangga (ART) kini terpaksa mendekam di penjara karena nekat merekam majikannya, DK (32, perempuan) saat sedang dalam kedaaan tanpa busana alias bugil. Imbas dari aksinya itu, DA kini ditangkap aparat kepolisian.
Kasus perekaman itu dilakukan ART di rumah majikannya, Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka DA diam-diam merekam korban saat dalam kondisi tidak berpakaian. Hal itu terungkap dari rekaman kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah majikannya.
"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, di mana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," beber Kapolres dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Kasus itu terungkap tersangka DA dicecar oleh korban soal rekaman CCTV itu. Tersangka DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.
"Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," kata Kusumo.
Video Diancam Disebar ke Keluarga
Alasan tersangka DA nekat merekam majikannya dalam keadaan bugil karena disuruh oleh pria berinisial MFR. Jika tidak mau merekam majikannya, MFR mengancam menyebarkan video pribadi tersangka ke pihak keluarganya.
"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," katanya.
Baca Juga: Kubu RK Skakmat Lisa Mariana Jangan Pede Menang: Hasil Tes DNA Belum Keluar!
Untuk penangkapan tersangka DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten.
"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kusumo.
Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prada Lucky Dimakamkan Hari Ini, Ini Letupan Amarah Serma Cristian ke Senior Pembunuh Anaknya!
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
-
Paru-paru Bocor dan Ginjal Pecah, Ayah Prada Lucky Murka ke Senior Terduga Penganiaya: Hukum Mati!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!