Suara.com - Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam Kota Banda Aceh menggerebek kedai kelontong yang kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari pada bulan Ramadan.
Penggerebekan berlangsung di Jalan AMD, Gampong Lamdom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Selasa (6/6/2017). Penggerebekan melibatkan petugas WH Kota Banda Aceh dan beberapa polisi.
Dalam penggerebekan, petugas WH mengamankan dua laki-laki, seorang penjual nasi bungkus, dan seorang pembeli serta mengamankan barang bukti sepuluh bungkus nasi dan uang Rp100 ribu.
Beberapa saat setelah penggerebekan berlangsung, seorang wanita dari dalam kedai sempat memarahi wartawan televisi yang sedang merekam gambar. Namun, wanita itu akhirnya disoraki warga yang melihat penggerebekan.
Kepala Seksi Penindakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief mengatakan, penjual dan pembeli nasi bungkus tersebut dibawa ke Mapolsek Lueng Bata.
"Penjual berinisial M dan pembeli berinisial S. Keduanya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata. Nantinya, setelah diperiksa di kantor polisi, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata dia.
Evendi menyebutkan keduanya dijerat Pasal 10 juncto Pasal 22 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
"Ancaman hukuman bagi penjual adalah enam kali cambuk atau kurungan satu tahun penjara dan denda Rp3 juta. Sedangkan si pembeli terancam tiga kali cambuk dan kurungan enam bulan penjara," ujar dia.
Evendi menyebutkan penjual berinisial M sudah pernah kedapatan menjual nasi bungkus pada Ramadan tahun lalu. Bahkan, yang bersangkutan pernah dua kali dibina.
"Namun, Ramadan tahun ini, M kembali kedapatan menjual nasi bungkus. Sebelum diamankan, kami sudah memantau aktivitas di kedai M sejak beberapa hari lalu. Dan hari ini kami menggerebek kedainya," kata Evendi Latief. (Antara)
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi