Jelang masa mudik lebaran 2017 Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) agar naik/turun di terminal bus yang resmi.
“Bagi masyarakat pengguna bus khususnya bus AKAP/AKDP, agar memanfaatkan terminal bus yang resmi sebagai tempat untuk berangkat mudik ke kampung halaman. Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Lanjutnya, selain keberangakatan bus yang tidak pasti, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi jika naik di terminal bayangan. Sedangkan, Barata menambahkan, kalau di terminal resmi harga tiket bus lebih terawasi.
Himbauan ini dijelaskan Barata bukan tanpa alasan, karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
“Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” jelas Barata.
Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai “terminal bayangan” untuk naik/turun penumpang bus AKAP maupun AKDP. Barata menyebut keberadaan “terminal bayangan” ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat.
Lebih lanjut Barata mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di “terminal bayangan” akan ditilang.
“Sesuai aturan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya akan diberikan sanksi tilang,” tegas Barata.
Baca Juga: Kemenhub Ingatkan Pemudik Dengan Kapal Waspadai Cuaca Buruk
Selama masa angkutan Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 48 terminal bus tipe A yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025