Suara.com - Bilik penjara menjadi saksi bisu beragam polah penghuninya yang terkadang menyiratkan kelucuan. Tak terkecuali terungku milik Pomdam Jaya Guntur, yakni rumah tahanan bagi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kisah lucu yang terkuak dari balik sel Guntur adalah, banyak tersangka maupun terdakwa korupsi penghuni rutan itu tak hapal Pancasila.
Kisah itu dituturkan oleh Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/6/2017), Choel menuturkan setiap ada tersangka baru yang dijebloskan ke rutan itu, penghuni lama selalu menerapkan perploncoan.
Pada masa perploncoan itu, setiap pendatang baru harus bisa lulus dari dua pertanyaan “ujian masuk rutan”: menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan melafalkan lima butir Pancasila.
“Tapi, ternyata, tidak ada yang hapal Pancasila. Waktu itu menyebut “Pancasila. Satu, ketuhanan yang maha esa. Eee, habis itu tak terasa sudah mau menyebut sila kelima, perasaan kok belum menyebut Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua),” tuturnya.
Ia meyakini, setiap “pendatang baru” di rutan itu bukannya tak bisa menghapal dan melafalkan secara benar butir-butir Pancasila.
Adik eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjelaskan, besar kemungkinan para tahanan kasus korupsi tak hapal Pancasila karena kejiwaannya tengah tertekan.
Baca Juga: Minum Kopi Sebelum Olahraga, Bisa Turunkan BB Lebih Cepat?
"Semua kan yang masuk ‘orang baru’ di lingkungan tahanan seperti itu. Nah, perploncoan itu sebenarnya dimaksudkan untuk mencairkan suasana orang yang tengah tertekan itu. Tapi, tes seperti itu susah untuk orang yang lagi stres,” terangnya.
Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.
Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan