Suara.com - Bilik penjara menjadi saksi bisu beragam polah penghuninya yang terkadang menyiratkan kelucuan. Tak terkecuali terungku milik Pomdam Jaya Guntur, yakni rumah tahanan bagi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kisah lucu yang terkuak dari balik sel Guntur adalah, banyak tersangka maupun terdakwa korupsi penghuni rutan itu tak hapal Pancasila.
Kisah itu dituturkan oleh Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/6/2017), Choel menuturkan setiap ada tersangka baru yang dijebloskan ke rutan itu, penghuni lama selalu menerapkan perploncoan.
Pada masa perploncoan itu, setiap pendatang baru harus bisa lulus dari dua pertanyaan “ujian masuk rutan”: menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan melafalkan lima butir Pancasila.
“Tapi, ternyata, tidak ada yang hapal Pancasila. Waktu itu menyebut “Pancasila. Satu, ketuhanan yang maha esa. Eee, habis itu tak terasa sudah mau menyebut sila kelima, perasaan kok belum menyebut Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua),” tuturnya.
Ia meyakini, setiap “pendatang baru” di rutan itu bukannya tak bisa menghapal dan melafalkan secara benar butir-butir Pancasila.
Adik eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjelaskan, besar kemungkinan para tahanan kasus korupsi tak hapal Pancasila karena kejiwaannya tengah tertekan.
Baca Juga: Minum Kopi Sebelum Olahraga, Bisa Turunkan BB Lebih Cepat?
"Semua kan yang masuk ‘orang baru’ di lingkungan tahanan seperti itu. Nah, perploncoan itu sebenarnya dimaksudkan untuk mencairkan suasana orang yang tengah tertekan itu. Tapi, tes seperti itu susah untuk orang yang lagi stres,” terangnya.
Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.
Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang