Suara.com - Bilik penjara menjadi saksi bisu beragam polah penghuninya yang terkadang menyiratkan kelucuan. Tak terkecuali terungku milik Pomdam Jaya Guntur, yakni rumah tahanan bagi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kisah lucu yang terkuak dari balik sel Guntur adalah, banyak tersangka maupun terdakwa korupsi penghuni rutan itu tak hapal Pancasila.
Kisah itu dituturkan oleh Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/6/2017), Choel menuturkan setiap ada tersangka baru yang dijebloskan ke rutan itu, penghuni lama selalu menerapkan perploncoan.
Pada masa perploncoan itu, setiap pendatang baru harus bisa lulus dari dua pertanyaan “ujian masuk rutan”: menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan melafalkan lima butir Pancasila.
“Tapi, ternyata, tidak ada yang hapal Pancasila. Waktu itu menyebut “Pancasila. Satu, ketuhanan yang maha esa. Eee, habis itu tak terasa sudah mau menyebut sila kelima, perasaan kok belum menyebut Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua),” tuturnya.
Ia meyakini, setiap “pendatang baru” di rutan itu bukannya tak bisa menghapal dan melafalkan secara benar butir-butir Pancasila.
Adik eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjelaskan, besar kemungkinan para tahanan kasus korupsi tak hapal Pancasila karena kejiwaannya tengah tertekan.
Baca Juga: Minum Kopi Sebelum Olahraga, Bisa Turunkan BB Lebih Cepat?
"Semua kan yang masuk ‘orang baru’ di lingkungan tahanan seperti itu. Nah, perploncoan itu sebenarnya dimaksudkan untuk mencairkan suasana orang yang tengah tertekan itu. Tapi, tes seperti itu susah untuk orang yang lagi stres,” terangnya.
Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.
Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba