Suara.com - Bilik penjara menjadi saksi bisu beragam polah penghuninya yang terkadang menyiratkan kelucuan. Tak terkecuali terungku milik Pomdam Jaya Guntur, yakni rumah tahanan bagi tersangka maupun terdakwa kasus korupsi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kisah lucu yang terkuak dari balik sel Guntur adalah, banyak tersangka maupun terdakwa korupsi penghuni rutan itu tak hapal Pancasila.
Kisah itu dituturkan oleh Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/6/2017), Choel menuturkan setiap ada tersangka baru yang dijebloskan ke rutan itu, penghuni lama selalu menerapkan perploncoan.
Pada masa perploncoan itu, setiap pendatang baru harus bisa lulus dari dua pertanyaan “ujian masuk rutan”: menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan melafalkan lima butir Pancasila.
“Tapi, ternyata, tidak ada yang hapal Pancasila. Waktu itu menyebut “Pancasila. Satu, ketuhanan yang maha esa. Eee, habis itu tak terasa sudah mau menyebut sila kelima, perasaan kok belum menyebut Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua),” tuturnya.
Ia meyakini, setiap “pendatang baru” di rutan itu bukannya tak bisa menghapal dan melafalkan secara benar butir-butir Pancasila.
Adik eks Menpora Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjelaskan, besar kemungkinan para tahanan kasus korupsi tak hapal Pancasila karena kejiwaannya tengah tertekan.
Baca Juga: Minum Kopi Sebelum Olahraga, Bisa Turunkan BB Lebih Cepat?
"Semua kan yang masuk ‘orang baru’ di lingkungan tahanan seperti itu. Nah, perploncoan itu sebenarnya dimaksudkan untuk mencairkan suasana orang yang tengah tertekan itu. Tapi, tes seperti itu susah untuk orang yang lagi stres,” terangnya.
Selain diberi ujian masuk seperti itu, Choel juga menuturkan setiap tahanan baru KPK diwajibkan menjelaskan profile diri, keluarga, dan kasus korupsi yang tengah dihadapi.
Untuk diketahui, Choel menjadi terdakwa kasus pembangunan P3SON di Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oleh jaksa KPK, dalam persidangan Rabu pekan ini, ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!