Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan seorang buronan kasus perampokan dengan cara memecah kaca mobil. Tersangka ISY ditangkap di kediamannya, Kelurahan Selayur Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Minggu.
Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Dra NK Widayana S di Baturaja mengungkapkan, ISY, buronan kasus perampokan modus pecah kaca mobil satu ini, digerebek anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Upaya petugas untuk menggelandang tersangka ke Mapolres OKU tidak begitu mulus seperti yang sudah direncanakan, karena tersangka ISY nyaris lolos dalam penyergapan dan pengepungan anggota, bila saja tidak sempat terlihat anggota.
"Ada anggota kita yang melihat pelaku di atas atap genteng rumahnya mau melarikan diri. Anggota lain mengepungnya dan menyuruhnya turun sambil memberi tembakan peringatan," kata NK Widayana S.
Tersangka memang turun, tapi juga berusaha mencari jalan kabur lagi. Tindakan tegas terukur terpaksa diarahkan ke kaki tersangka hingga benar-benar tak bisa kabur lagi.
Sebelumnya, polisi yang menggerebek rumah tersangka sempat terkecoh. Setiap saat terali pintu rumah baik depan maupun belakang digembok dari luar. Kesannya tersangka dan anak istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, anggota tidak percaya begitu saja karena penyelidikan sudah sangat matang kalau tersangka ini ada di rumahnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menambahkan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan korban seorang anggota Polri, Apriadi.
Tersangka beraksi dengan seorang temannya sudah lebih dulu diringkus yakni Edi Susanto, warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang. Berkas perkara Edi malahan sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri OKU.
Waktu beraksi 1 Februari 2017 pelaku dan rekannya membuntuti mobil korban yang mambawa uang Rp250 juta. Setelah korban parkir dekat RS Antonio Baturaja bermaksud mengunjungi temannya, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang.
"Korbannya sempat melihat, lalu dikejar tapi lolos, namun tas yang diambil pelaku dibuangnya hingga ditemukan tukang ojek. Jadi dua tersangka semuanya berhasil kita amankan, dan kedua-duanya terpaksa dilumpuhkan karena sangat merepotkan dalam penangkapan," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara