Suara.com - Aksi pencurian bermodus pembantu rumah tangga (PRT) terjadi di Bekasi Utara. Keke Lisangan bersama suaminya, Aji Sukmo, berkomplot menggasak barang-barang milik majikannya di sebuah rumah di di Perumahan Bulak Macan, Jalan Mutiara II Blok A, RT 1, RW 13, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Tersangka Keke kerja jadi PRT baru empat hari, tugasnya memantau rumah korban dan saat sepi memberitahukan kepada suaminya Aji," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Keke, kata Hendy, hanya berpura-pura menjadi PRT untuk mencari informasi agar sang suami bisa secara leluasa menggasak isi barang yang ada di rumah majikannya.
"Modusnya memang istrinya sengaja nyari pekerjaan PRT untuk mempelajari situasi rumah saat majikan tidak dirumah," ungkap Hendy.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami-istri ini mengajak rekannya bernama Hendra alias Gondrong.
"Aji masuk ke rumah dengan mengajak rekannya si Gondrong untuk kemudian menguras isi rumah," kata Hendy.
Barang-barang yang digondol, diantaranya perhiasan, telepon genggam, jam tangan dan sejumlah uang. Atas insiden ini, pihak korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kerugian korban sekitar Rp 25 juta," ujar Hendy.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di kawasan Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2017.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rayakan Ultah, Krisdayanti: Kayak Kawinan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada Hendra karena dianggap melawan saat ditangkap. Sementara Aji yang ditangkap bersama Keke, tidak melakukan perlawanan. Ketika itu, Keke tengah hamil dua bulan.
"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.
Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta