Suara.com - Aksi pencurian bermodus pembantu rumah tangga (PRT) terjadi di Bekasi Utara. Keke Lisangan bersama suaminya, Aji Sukmo, berkomplot menggasak barang-barang milik majikannya di sebuah rumah di di Perumahan Bulak Macan, Jalan Mutiara II Blok A, RT 1, RW 13, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Tersangka Keke kerja jadi PRT baru empat hari, tugasnya memantau rumah korban dan saat sepi memberitahukan kepada suaminya Aji," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Keke, kata Hendy, hanya berpura-pura menjadi PRT untuk mencari informasi agar sang suami bisa secara leluasa menggasak isi barang yang ada di rumah majikannya.
"Modusnya memang istrinya sengaja nyari pekerjaan PRT untuk mempelajari situasi rumah saat majikan tidak dirumah," ungkap Hendy.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami-istri ini mengajak rekannya bernama Hendra alias Gondrong.
"Aji masuk ke rumah dengan mengajak rekannya si Gondrong untuk kemudian menguras isi rumah," kata Hendy.
Barang-barang yang digondol, diantaranya perhiasan, telepon genggam, jam tangan dan sejumlah uang. Atas insiden ini, pihak korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kerugian korban sekitar Rp 25 juta," ujar Hendy.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di kawasan Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2017.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rayakan Ultah, Krisdayanti: Kayak Kawinan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada Hendra karena dianggap melawan saat ditangkap. Sementara Aji yang ditangkap bersama Keke, tidak melakukan perlawanan. Ketika itu, Keke tengah hamil dua bulan.
"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.
Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan