Suara.com - Aksi pencurian bermodus pembantu rumah tangga (PRT) terjadi di Bekasi Utara. Keke Lisangan bersama suaminya, Aji Sukmo, berkomplot menggasak barang-barang milik majikannya di sebuah rumah di di Perumahan Bulak Macan, Jalan Mutiara II Blok A, RT 1, RW 13, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Tersangka Keke kerja jadi PRT baru empat hari, tugasnya memantau rumah korban dan saat sepi memberitahukan kepada suaminya Aji," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Keke, kata Hendy, hanya berpura-pura menjadi PRT untuk mencari informasi agar sang suami bisa secara leluasa menggasak isi barang yang ada di rumah majikannya.
"Modusnya memang istrinya sengaja nyari pekerjaan PRT untuk mempelajari situasi rumah saat majikan tidak dirumah," ungkap Hendy.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami-istri ini mengajak rekannya bernama Hendra alias Gondrong.
"Aji masuk ke rumah dengan mengajak rekannya si Gondrong untuk kemudian menguras isi rumah," kata Hendy.
Barang-barang yang digondol, diantaranya perhiasan, telepon genggam, jam tangan dan sejumlah uang. Atas insiden ini, pihak korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kerugian korban sekitar Rp 25 juta," ujar Hendy.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di kawasan Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2017.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rayakan Ultah, Krisdayanti: Kayak Kawinan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada Hendra karena dianggap melawan saat ditangkap. Sementara Aji yang ditangkap bersama Keke, tidak melakukan perlawanan. Ketika itu, Keke tengah hamil dua bulan.
"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.
Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang