Suara.com - Aksi pencurian bermodus pembantu rumah tangga (PRT) terjadi di Bekasi Utara. Keke Lisangan bersama suaminya, Aji Sukmo, berkomplot menggasak barang-barang milik majikannya di sebuah rumah di di Perumahan Bulak Macan, Jalan Mutiara II Blok A, RT 1, RW 13, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
"Tersangka Keke kerja jadi PRT baru empat hari, tugasnya memantau rumah korban dan saat sepi memberitahukan kepada suaminya Aji," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
Keke, kata Hendy, hanya berpura-pura menjadi PRT untuk mencari informasi agar sang suami bisa secara leluasa menggasak isi barang yang ada di rumah majikannya.
"Modusnya memang istrinya sengaja nyari pekerjaan PRT untuk mempelajari situasi rumah saat majikan tidak dirumah," ungkap Hendy.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami-istri ini mengajak rekannya bernama Hendra alias Gondrong.
"Aji masuk ke rumah dengan mengajak rekannya si Gondrong untuk kemudian menguras isi rumah," kata Hendy.
Barang-barang yang digondol, diantaranya perhiasan, telepon genggam, jam tangan dan sejumlah uang. Atas insiden ini, pihak korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kerugian korban sekitar Rp 25 juta," ujar Hendy.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing di kawasan Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2017.
Baca Juga: Gelar Pengajian Rayakan Ultah, Krisdayanti: Kayak Kawinan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada Hendra karena dianggap melawan saat ditangkap. Sementara Aji yang ditangkap bersama Keke, tidak melakukan perlawanan. Ketika itu, Keke tengah hamil dua bulan.
"Pengakuan mereka (Keke dan Aji) nikah secara agama, cuma belum resmi (secara administrasi negara)," kata Hendy.
Atas kejadian ini, Keke bersama Aji harus membesarkan anak mereka di dalam penjara. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana