Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bereskrim Polri di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
CEO MNC Group itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat melalui sms yang bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Hary Tanoe tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim dengan berpakaian serba gelap. Dia diantar supir mengendarai mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.
Saat hendak diwawancarai oleh awak media, Harytanoe langsung bergegas masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan terkait kesiapannya menjalan pemeriksaan.
"Nanti saja ya," kata kata Harytanoe sambil berjalan menuju ke dalam lobby gedung dengan didampingi pengawalnya.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, kasus tersebut bermula saat Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isi dari pesan tersebut yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Kata Martinus, Yulianto pada awalnya mengabaikan pesan tersebut, hingga ia mendapatkan pesan kedua yaitu pada 7 Januari dan 9 Januari 2016. Yulianto mendapat pesan kedua melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian bunyi pesan itu.
Baca Juga: Indikator: Jokowi Teratas Capres Versi Warga Jatim
Setelah dicek, Yulianto merasa yakin bahwa pesan tersebut dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Oleh karena itu Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO