Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan terhadap biro perjalanan umroh dan haji bermasalah. Paling banyak biro perjalanan yang dikeluhkan adalah First Travel, jumlahnya sampai 3.825 pengaduan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Sementara yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an.
“Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan,” kata Tulus dalam siaran persnya, Senin (12/6/2017).
Menurut tulus, sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund. Tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan. Maka itu, YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum atau gagal berangkat. Per 6 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 biro umrah.
Keenam biro umroh yang diadukan di antaranya First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka'bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.
YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah "bermasalah" dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum atau juga gagal berangkat.
“Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil,” kata dia.
Masyarakat diminta jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah atau tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak.
“Biro umrah menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memberangkatkan jamaahnya ("sistem ponzi"). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari,” papar dia.
Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi
Pengaduan YLKI ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah pekan lebih sejak Mei. Jika dalam satu pekan ke depan Kemenag belum merespon pengaduan itu, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.
“Pejabat publik atau institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan atau tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?