Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan terhadap biro perjalanan umroh dan haji bermasalah. Paling banyak biro perjalanan yang dikeluhkan adalah First Travel, jumlahnya sampai 3.825 pengaduan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Sementara yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an.
“Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan,” kata Tulus dalam siaran persnya, Senin (12/6/2017).
Menurut tulus, sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund. Tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan. Maka itu, YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum atau gagal berangkat. Per 6 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 biro umrah.
Keenam biro umroh yang diadukan di antaranya First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka'bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.
YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah "bermasalah" dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum atau juga gagal berangkat.
“Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil,” kata dia.
Masyarakat diminta jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah atau tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak.
“Biro umrah menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memberangkatkan jamaahnya ("sistem ponzi"). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari,” papar dia.
Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi
Pengaduan YLKI ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah pekan lebih sejak Mei. Jika dalam satu pekan ke depan Kemenag belum merespon pengaduan itu, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.
“Pejabat publik atau institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan atau tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini