Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan terhadap biro perjalanan umroh dan haji bermasalah. Paling banyak biro perjalanan yang dikeluhkan adalah First Travel, jumlahnya sampai 3.825 pengaduan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Sementara yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an.
“Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan,” kata Tulus dalam siaran persnya, Senin (12/6/2017).
Menurut tulus, sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund. Tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan. Maka itu, YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum atau gagal berangkat. Per 6 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 biro umrah.
Keenam biro umroh yang diadukan di antaranya First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka'bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.
YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah "bermasalah" dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum atau juga gagal berangkat.
“Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil,” kata dia.
Masyarakat diminta jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah atau tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak.
“Biro umrah menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memberangkatkan jamaahnya ("sistem ponzi"). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari,” papar dia.
Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi
Pengaduan YLKI ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah pekan lebih sejak Mei. Jika dalam satu pekan ke depan Kemenag belum merespon pengaduan itu, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.
“Pejabat publik atau institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan atau tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP