Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan terhadap biro perjalanan umroh dan haji bermasalah. Paling banyak biro perjalanan yang dikeluhkan adalah First Travel, jumlahnya sampai 3.825 pengaduan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Sementara yang mengantogi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) berkisar 770-an.
“Tragisnya, biro umrah yang berizin itu bukan berarti kinerjanya baik. Terbukti, saat ini lebih dari 100 ribuan calon jamaah umrah masih mangkrak, belum diberangkatkan,” kata Tulus dalam siaran persnya, Senin (12/6/2017).
Menurut tulus, sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund. Tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan. Maka itu, YLKI kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum atau gagal berangkat. Per 6 Juni, YLKI menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 biro umrah.
Keenam biro umroh yang diadukan di antaranya First Travel 3.825 pengaduan, Hannien Tour 1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka'bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan, dan Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.
YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah "bermasalah" dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum atau juga gagal berangkat.
“Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil,” kata dia.
Masyarakat diminta jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah atau tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak.
“Biro umrah menggunakan sistem "gali lubang tutup lubang" untuk memberangkatkan jamaahnya ("sistem ponzi"). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari,” papar dia.
Baca Juga: YLKI: Industri Rokok Adalah Ancaman Serius Nawa Cita Jokowi
Pengaduan YLKI ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah pekan lebih sejak Mei. Jika dalam satu pekan ke depan Kemenag belum merespon pengaduan itu, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.
“Pejabat publik atau institusi pemerintah yang tidak merespon pengaduan atau tidak menjawab surat dari masyarakat, bisa dikategorikan sebagai malpraktik birokrasi,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi