Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi tersebut pada Senin (12/6/2017) mengadukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota dewan yang menjadi panitia khusus hak angket terhadap KPK atas kasus dugaan melanggar kode etik.
"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi. Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi. Lalu verifikasi materi aduan," kata Dasco, Selasa (13/6/2017).
Koalisi Tolak Hak Angket KPK terdiri dari berbagai LSM, di antaranya Tangerang Public Transparency Watch, Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, dan Indonesia Budget Center.
Usai membuat laporan, aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan MKD harus memeriksa Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus.
Aktivis Pusat Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menjelaskan ada tiga terlapor.
Fahri dilaporkan terkait kepemimpinannya yang dinilai tidak demokratis ketika mengesahkan usulan penggunaan hak angket. Julis mengatakan hak angket disahkan dalma rapat yang tidak kuorum pada 28 April.
Fadli Zon dlaporkan karena dia memimpin rapat pada 7 Juni untuk memilih pimpinan pansus hak angket. Kasus itu diduga melanggar peraturan DPR nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Sedangkan 23 anggota pansus, kata Julius, diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.
Meskipun administrasi laporan harus dilengkapi dulu, Julius berharap MKD memprosesnya.
"Kami masih mempercayai lembaga parlemen DPR ini. Kamis masih mempercayai ada proses di bawah MKD, sehingga itu yang kami kedepankan," ujarnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM