Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi tersebut pada Senin (12/6/2017) mengadukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota dewan yang menjadi panitia khusus hak angket terhadap KPK atas kasus dugaan melanggar kode etik.
"Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi. Patokan MKD tetap tata beracara MKD. Jadi verifikasi meliputi administrasi. Lalu verifikasi materi aduan," kata Dasco, Selasa (13/6/2017).
Koalisi Tolak Hak Angket KPK terdiri dari berbagai LSM, di antaranya Tangerang Public Transparency Watch, Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, dan Indonesia Budget Center.
Usai membuat laporan, aktivis ICW Tibiko Zabar mengatakan MKD harus memeriksa Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota pansus.
Aktivis Pusat Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menjelaskan ada tiga terlapor.
Fahri dilaporkan terkait kepemimpinannya yang dinilai tidak demokratis ketika mengesahkan usulan penggunaan hak angket. Julis mengatakan hak angket disahkan dalma rapat yang tidak kuorum pada 28 April.
Fadli Zon dlaporkan karena dia memimpin rapat pada 7 Juni untuk memilih pimpinan pansus hak angket. Kasus itu diduga melanggar peraturan DPR nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Sedangkan 23 anggota pansus, kata Julius, diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.
Meskipun administrasi laporan harus dilengkapi dulu, Julius berharap MKD memprosesnya.
"Kami masih mempercayai lembaga parlemen DPR ini. Kamis masih mempercayai ada proses di bawah MKD, sehingga itu yang kami kedepankan," ujarnya.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017.
Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan.
Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana