Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pakar hukum Petrus Selestinus meminta DPR jangan menjadikan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai panggung pengadilan tandingan.
Petrus menangkap indikasi tersebut setelah mengetahui adanya usaha untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam agenda pemeriksaan pansus angket. Miryam merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi e-KTP yang pernah menyebut nama-nama politikus berpengaruh ketika diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan (belakangan dia menarik kesaksian sendiri).
"Apa yang dilakukan oleh pansus hak angket DPR terhadap KPK apalagi akan memanggil paksa Miryam, tersangka yang saat ini berada dalam tahanan KPK sudah menunjukkan bahwa DPR sedang menjadikan pansus hak angket sebagai lembaga peradilan tandingan dengan tujuan untuk menutup-nutupi 'aib besar' dugaan korupsi yang dilakukan oleh puluhan oknum anggota DPR RI dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar," kata Petrus, Jumat (16/6/2017).
Menurut Petrus alasan penggunaan hak angket terhadap KPK hanya karena pimpinan lembaga antirasuah menolak memberikan rekaman hasil pemeriksaan Miryam kepada anggota DPR. Menurut Petrus, itu tidak mendasar.
"Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi dan hakekat lembaga hak angket DPR itu sendiri, karena kewenangan mengusut saksi yang berdusta adalah hanya kewenangan polisi tentu saja atas dasar laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan," kata Petrus.
Petrus kemudian meminta DPR membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggota, terutama jika ada anggota dewan diduga terlibat korupsi.
"Karenanya jika pansus angket dengan kemasan untuk menyelidiki sejumlah isu umum, termasuk isu tentang adanya intimidasi beberapa rekan Miryam untuk bersaksi dusta, hal itu dapat dipastikan kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi sudah menguasai DPR sebagai lembaga politik," katanya.
Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa intimidasi terhadap Miryam oleh penyidik tidak benar, seharusnya anggota dewan yang merasa dirugikan lapor ke polisi.
"Untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta. Itu sebagaimana sudah banyak anggota DPR juga melaporkan kepada Bareskrim Polri setiap dugaan tindak pidana yang merugikan DPR atau anggota DPR," katanya.
Sejak awal, Petrus menilai pembentukan hak angket salah.
"Oleh karena itu sebetulnya anggota DPR yang merasa dirinya dirugikan akibat penyebutan namanya oleh Miryam atau cara-cara yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak benar, maka biarlah proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kelak akan membuktikan, bukanlah dengan membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK dengan biaya Rp3 miliar lebih itu," kata Petrus.
Petrus menangkap indikasi tersebut setelah mengetahui adanya usaha untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam agenda pemeriksaan pansus angket. Miryam merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi e-KTP yang pernah menyebut nama-nama politikus berpengaruh ketika diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan (belakangan dia menarik kesaksian sendiri).
"Apa yang dilakukan oleh pansus hak angket DPR terhadap KPK apalagi akan memanggil paksa Miryam, tersangka yang saat ini berada dalam tahanan KPK sudah menunjukkan bahwa DPR sedang menjadikan pansus hak angket sebagai lembaga peradilan tandingan dengan tujuan untuk menutup-nutupi 'aib besar' dugaan korupsi yang dilakukan oleh puluhan oknum anggota DPR RI dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar," kata Petrus, Jumat (16/6/2017).
Menurut Petrus alasan penggunaan hak angket terhadap KPK hanya karena pimpinan lembaga antirasuah menolak memberikan rekaman hasil pemeriksaan Miryam kepada anggota DPR. Menurut Petrus, itu tidak mendasar.
"Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi dan hakekat lembaga hak angket DPR itu sendiri, karena kewenangan mengusut saksi yang berdusta adalah hanya kewenangan polisi tentu saja atas dasar laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan," kata Petrus.
Petrus kemudian meminta DPR membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggota, terutama jika ada anggota dewan diduga terlibat korupsi.
"Karenanya jika pansus angket dengan kemasan untuk menyelidiki sejumlah isu umum, termasuk isu tentang adanya intimidasi beberapa rekan Miryam untuk bersaksi dusta, hal itu dapat dipastikan kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi sudah menguasai DPR sebagai lembaga politik," katanya.
Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa intimidasi terhadap Miryam oleh penyidik tidak benar, seharusnya anggota dewan yang merasa dirugikan lapor ke polisi.
"Untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta. Itu sebagaimana sudah banyak anggota DPR juga melaporkan kepada Bareskrim Polri setiap dugaan tindak pidana yang merugikan DPR atau anggota DPR," katanya.
Sejak awal, Petrus menilai pembentukan hak angket salah.
"Oleh karena itu sebetulnya anggota DPR yang merasa dirinya dirugikan akibat penyebutan namanya oleh Miryam atau cara-cara yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak benar, maka biarlah proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kelak akan membuktikan, bukanlah dengan membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK dengan biaya Rp3 miliar lebih itu," kata Petrus.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!