Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pakar hukum Petrus Selestinus meminta DPR jangan menjadikan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai panggung pengadilan tandingan.
Petrus menangkap indikasi tersebut setelah mengetahui adanya usaha untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam agenda pemeriksaan pansus angket. Miryam merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi e-KTP yang pernah menyebut nama-nama politikus berpengaruh ketika diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan (belakangan dia menarik kesaksian sendiri).
"Apa yang dilakukan oleh pansus hak angket DPR terhadap KPK apalagi akan memanggil paksa Miryam, tersangka yang saat ini berada dalam tahanan KPK sudah menunjukkan bahwa DPR sedang menjadikan pansus hak angket sebagai lembaga peradilan tandingan dengan tujuan untuk menutup-nutupi 'aib besar' dugaan korupsi yang dilakukan oleh puluhan oknum anggota DPR RI dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar," kata Petrus, Jumat (16/6/2017).
Menurut Petrus alasan penggunaan hak angket terhadap KPK hanya karena pimpinan lembaga antirasuah menolak memberikan rekaman hasil pemeriksaan Miryam kepada anggota DPR. Menurut Petrus, itu tidak mendasar.
"Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi dan hakekat lembaga hak angket DPR itu sendiri, karena kewenangan mengusut saksi yang berdusta adalah hanya kewenangan polisi tentu saja atas dasar laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan," kata Petrus.
Petrus kemudian meminta DPR membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggota, terutama jika ada anggota dewan diduga terlibat korupsi.
"Karenanya jika pansus angket dengan kemasan untuk menyelidiki sejumlah isu umum, termasuk isu tentang adanya intimidasi beberapa rekan Miryam untuk bersaksi dusta, hal itu dapat dipastikan kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi sudah menguasai DPR sebagai lembaga politik," katanya.
Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa intimidasi terhadap Miryam oleh penyidik tidak benar, seharusnya anggota dewan yang merasa dirugikan lapor ke polisi.
"Untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta. Itu sebagaimana sudah banyak anggota DPR juga melaporkan kepada Bareskrim Polri setiap dugaan tindak pidana yang merugikan DPR atau anggota DPR," katanya.
Sejak awal, Petrus menilai pembentukan hak angket salah.
"Oleh karena itu sebetulnya anggota DPR yang merasa dirinya dirugikan akibat penyebutan namanya oleh Miryam atau cara-cara yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak benar, maka biarlah proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kelak akan membuktikan, bukanlah dengan membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK dengan biaya Rp3 miliar lebih itu," kata Petrus.
Petrus menangkap indikasi tersebut setelah mengetahui adanya usaha untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam agenda pemeriksaan pansus angket. Miryam merupakan salah satu saksi penting kasus dugaan korupsi e-KTP yang pernah menyebut nama-nama politikus berpengaruh ketika diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan (belakangan dia menarik kesaksian sendiri).
"Apa yang dilakukan oleh pansus hak angket DPR terhadap KPK apalagi akan memanggil paksa Miryam, tersangka yang saat ini berada dalam tahanan KPK sudah menunjukkan bahwa DPR sedang menjadikan pansus hak angket sebagai lembaga peradilan tandingan dengan tujuan untuk menutup-nutupi 'aib besar' dugaan korupsi yang dilakukan oleh puluhan oknum anggota DPR RI dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar," kata Petrus, Jumat (16/6/2017).
Menurut Petrus alasan penggunaan hak angket terhadap KPK hanya karena pimpinan lembaga antirasuah menolak memberikan rekaman hasil pemeriksaan Miryam kepada anggota DPR. Menurut Petrus, itu tidak mendasar.
"Ini jelas merupakan penyalahgunaan fungsi dan hakekat lembaga hak angket DPR itu sendiri, karena kewenangan mengusut saksi yang berdusta adalah hanya kewenangan polisi tentu saja atas dasar laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan," kata Petrus.
Petrus kemudian meminta DPR membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggota, terutama jika ada anggota dewan diduga terlibat korupsi.
"Karenanya jika pansus angket dengan kemasan untuk menyelidiki sejumlah isu umum, termasuk isu tentang adanya intimidasi beberapa rekan Miryam untuk bersaksi dusta, hal itu dapat dipastikan kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi sudah menguasai DPR sebagai lembaga politik," katanya.
Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa intimidasi terhadap Miryam oleh penyidik tidak benar, seharusnya anggota dewan yang merasa dirugikan lapor ke polisi.
"Untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta. Itu sebagaimana sudah banyak anggota DPR juga melaporkan kepada Bareskrim Polri setiap dugaan tindak pidana yang merugikan DPR atau anggota DPR," katanya.
Sejak awal, Petrus menilai pembentukan hak angket salah.
"Oleh karena itu sebetulnya anggota DPR yang merasa dirinya dirugikan akibat penyebutan namanya oleh Miryam atau cara-cara yang dilakukan oleh penyidik KPK dinilai tidak benar, maka biarlah proses hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang kelak akan membuktikan, bukanlah dengan membentuk pansus hak angket DPR terhadap KPK dengan biaya Rp3 miliar lebih itu," kata Petrus.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature