Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan bemo beroperasi di jalan Ibu Kota. Untuk mempertegas pelarangan itu, Suku Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban pengendara bemo yang masih beroperasi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang pelarangan bemo beroperasi di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, penertiban bemo dibarengi adanya rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut ke Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini ada (penertiban) di Selatan, Manggarai ya. Kemarin sudah ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 mei 2017," ujar Sigit kepada wartawan.
Sebagai solusi, Sigit memastikan dishub akan membantu pemilik bemo yang akan menjual kendaraannya. Caranya, dishub akan mencari calon pembeli yang mau membeli bemo tapi bukan untuk dioperasikan di jalan raya.
Sigit mengungkapkan, dishub sudah menaksir harga jual setiap bemo adalah Rp2,5 juta.
"Nah, selanjutnya, kami akan mencarikan siapa yang berminat membeli bemo itu. Kami akan coba hubungkan pemilik bemo dengan hotel-hotel atau restoran yang ingin membeli bemo sebagai properti. Bisa juga untuk perlengkapan syuting film, sinetron, atau ornamen kota,” tuturnya.
Selain itu, kata Sigit, Dishub dipastikan mengakomodasi sopir bemo yang ingin beralih profesi sebagai sopir moda trasportasi lain yang lebih ramah lingkungan.
Sigit menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan sopir bemo membayar cicilan uang muka pembelian angkutan pengganti.
Baca Juga: Luhut: Cadangan Devisa Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Awalnya, permintaan uang muka untuk cicilan pengganti bemo Rp15 juta. Kemudian, setelah dirundingkan, uang muka kendaraan pengganti khusus untuk mantan sopir bemo adalah Rp5 juta.
Terkait razia bemo, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menerangkan sudah ada sekitar 36 bemo yang ditertibkan.
Berikut rincannya, bidang dalops 19 bemo, Suku Dinas Jakarta Pusat 7 bemo, Suku Dinas Jakarta Barat 5 bemo, Suku Dinas Jakarta Utara 2 bemo, Suku Dinas Jakarta Timur 1 bemo, dan Suku Dinas Jakarta Selatan 2 bemo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum