Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan bemo beroperasi di jalan Ibu Kota. Untuk mempertegas pelarangan itu, Suku Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban pengendara bemo yang masih beroperasi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang pelarangan bemo beroperasi di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, penertiban bemo dibarengi adanya rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut ke Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini ada (penertiban) di Selatan, Manggarai ya. Kemarin sudah ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 mei 2017," ujar Sigit kepada wartawan.
Sebagai solusi, Sigit memastikan dishub akan membantu pemilik bemo yang akan menjual kendaraannya. Caranya, dishub akan mencari calon pembeli yang mau membeli bemo tapi bukan untuk dioperasikan di jalan raya.
Sigit mengungkapkan, dishub sudah menaksir harga jual setiap bemo adalah Rp2,5 juta.
"Nah, selanjutnya, kami akan mencarikan siapa yang berminat membeli bemo itu. Kami akan coba hubungkan pemilik bemo dengan hotel-hotel atau restoran yang ingin membeli bemo sebagai properti. Bisa juga untuk perlengkapan syuting film, sinetron, atau ornamen kota,” tuturnya.
Selain itu, kata Sigit, Dishub dipastikan mengakomodasi sopir bemo yang ingin beralih profesi sebagai sopir moda trasportasi lain yang lebih ramah lingkungan.
Sigit menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan sopir bemo membayar cicilan uang muka pembelian angkutan pengganti.
Baca Juga: Luhut: Cadangan Devisa Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Awalnya, permintaan uang muka untuk cicilan pengganti bemo Rp15 juta. Kemudian, setelah dirundingkan, uang muka kendaraan pengganti khusus untuk mantan sopir bemo adalah Rp5 juta.
Terkait razia bemo, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menerangkan sudah ada sekitar 36 bemo yang ditertibkan.
Berikut rincannya, bidang dalops 19 bemo, Suku Dinas Jakarta Pusat 7 bemo, Suku Dinas Jakarta Barat 5 bemo, Suku Dinas Jakarta Utara 2 bemo, Suku Dinas Jakarta Timur 1 bemo, dan Suku Dinas Jakarta Selatan 2 bemo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah