Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang angkutan bemo beroperasi di jalan Ibu Kota. Untuk mempertegas pelarangan itu, Suku Dinas Perhubungan setempat melakukan penertiban pengendara bemo yang masih beroperasi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang pelarangan bemo beroperasi di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, penertiban bemo dibarengi adanya rencana peremajaan bagi angkutan roda tiga tersebut ke Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.
"Hari ini ada (penertiban) di Selatan, Manggarai ya. Kemarin sudah ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kami kan sudah beberapa kali sosialiasi (peremajaan) dengan pengurus, terakhir tanggal 30 mei 2017," ujar Sigit kepada wartawan.
Sebagai solusi, Sigit memastikan dishub akan membantu pemilik bemo yang akan menjual kendaraannya. Caranya, dishub akan mencari calon pembeli yang mau membeli bemo tapi bukan untuk dioperasikan di jalan raya.
Sigit mengungkapkan, dishub sudah menaksir harga jual setiap bemo adalah Rp2,5 juta.
"Nah, selanjutnya, kami akan mencarikan siapa yang berminat membeli bemo itu. Kami akan coba hubungkan pemilik bemo dengan hotel-hotel atau restoran yang ingin membeli bemo sebagai properti. Bisa juga untuk perlengkapan syuting film, sinetron, atau ornamen kota,” tuturnya.
Selain itu, kata Sigit, Dishub dipastikan mengakomodasi sopir bemo yang ingin beralih profesi sebagai sopir moda trasportasi lain yang lebih ramah lingkungan.
Sigit menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak distributor kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan sopir bemo membayar cicilan uang muka pembelian angkutan pengganti.
Baca Juga: Luhut: Cadangan Devisa Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Awalnya, permintaan uang muka untuk cicilan pengganti bemo Rp15 juta. Kemudian, setelah dirundingkan, uang muka kendaraan pengganti khusus untuk mantan sopir bemo adalah Rp5 juta.
Terkait razia bemo, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menerangkan sudah ada sekitar 36 bemo yang ditertibkan.
Berikut rincannya, bidang dalops 19 bemo, Suku Dinas Jakarta Pusat 7 bemo, Suku Dinas Jakarta Barat 5 bemo, Suku Dinas Jakarta Utara 2 bemo, Suku Dinas Jakarta Timur 1 bemo, dan Suku Dinas Jakarta Selatan 2 bemo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang