Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal [suara.com/Erick Tanjung]
Roda organisasi Front Pembela Islam tetap berjalan, meskipun Habib Rizieq Shihab terjerat kasus hukum dan statusnya sekarang buronan. Tersangka kasus dugaan pornografi tersebut masih bertahan di Arab Saudi sehingga menyulitkan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.
"Tentu terus jalan tidak boleh berhenti," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (16/6/2017).
Sugito mengatakan FPI dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.
"Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan," kata dia.
Kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.
"Untuk pesantren Ramadan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan," kata Sugito.
Sugito mengatakan Rizieq merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq berceramah, kata Sugito, merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.
"Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang sholat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya," katanya.
Sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq pulang ke Indonesia. Sugito pun tidak tahu pasti.
"Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian," kata dia.
Rizieq bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com.
"Tentu terus jalan tidak boleh berhenti," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (16/6/2017).
Sugito mengatakan FPI dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.
"Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan," kata dia.
Kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.
"Untuk pesantren Ramadan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan," kata Sugito.
Sugito mengatakan Rizieq merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq berceramah, kata Sugito, merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.
"Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang sholat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya," katanya.
Sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq pulang ke Indonesia. Sugito pun tidak tahu pasti.
"Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian," kata dia.
Rizieq bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia