Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal [suara.com/Erick Tanjung]
Roda organisasi Front Pembela Islam tetap berjalan, meskipun Habib Rizieq Shihab terjerat kasus hukum dan statusnya sekarang buronan. Tersangka kasus dugaan pornografi tersebut masih bertahan di Arab Saudi sehingga menyulitkan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.
"Tentu terus jalan tidak boleh berhenti," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (16/6/2017).
Sugito mengatakan FPI dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.
"Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan," kata dia.
Kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.
"Untuk pesantren Ramadan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan," kata Sugito.
Sugito mengatakan Rizieq merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq berceramah, kata Sugito, merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.
"Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang sholat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya," katanya.
Sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq pulang ke Indonesia. Sugito pun tidak tahu pasti.
"Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian," kata dia.
Rizieq bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com.
"Tentu terus jalan tidak boleh berhenti," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (16/6/2017).
Sugito mengatakan FPI dipimpin oleh Ketua DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.
"Memang tidak dipungkiri ketokohan habib Rizieq sangat dominan di FPI, tapi kan ketuanya bukan habib ketua kan Sobri Lubis. Habib kan imam besar, jadi tanpa habib pun tetap jalan," kata dia.
Kegiatan pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, yang dipimpin Rizieq pun tidak terganggu. Selama ditinggalkan Rizieq ke Arab Saudi, kendali pondok pesantren dipercayakan kepada ulama yang lainnya.
"Untuk pesantren Ramadan di Mega Mendung yang selama ini jadi pembicara utama masih aktif, muridnya masih banyak. Cuma yang mengajar bukan habib lagi yang seharusnya ada habib jadi tidak ada habib tapi semua tetap jalan," kata Sugito.
Sugito mengatakan Rizieq merupakan olah paling berpengaruh di organisasi dan sosoknya tak akan bisa digantikan oleh siapapun. Cara Rizieq berceramah, kata Sugito, merupakan daya tarik tersendiri bagi umat.
"Kalau ada habib kan magnet, misalnya hari Jumat, jam 10 sampai menjelang sholat Jumat kan biasa dia tausiah. Tapi kalau yang tausiah yang lainnya kan tentunya tanpa kami mengesampingkan dan menyepelekan yang lainnya berbeda kalau habib yang ceramah gitu lho itu ajalah bedanya," katanya.
Sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan Rizieq pulang ke Indonesia. Sugito pun tidak tahu pasti.
"Saya sudah komunikasi sama beliau kemungkinan setelah lebaran semoga nggak sampai setelah lebaran semoga ya. Lihat situasi dan komunikasi di tingkat kepolisian," kata dia.
Rizieq bersama Firza Husein telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang ihwalnya dari konten chat sex yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, sepanjang penyidikan kasus, polisi belum bisa mengungkap siapa pembuat dan penyebar situs baladacintarizieq.com.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat