Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Jumat (16/6/2017), divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Walaupun umur menjalani penahanan lebih cepat, dia tetap shock.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional