Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Jumat (16/6/2017), divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Walaupun umur menjalani penahanan lebih cepat, dia tetap shock.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?