Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Jumat (16/6/2017), divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Walaupun umur menjalani penahanan lebih cepat, dia tetap shock.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini