Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, Jumat (16/6/2017), divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Walaupun umur menjalani penahanan lebih cepat, dia tetap shock.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
"Ini Indonesia Raya, biasanya begitu kalau tuntutan, namun kalau vonisnya begini dua per tiga aja. Saya sangat shock dan sangat kecewa," kata Siti usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan.
Siti kecewa bukan hanya karena lama vonisnya, tetapi juga lantaran fakta-fakta yang dalam persidangan selama ini tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Mestinya nggak segini, apa gunanya kita sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara ya, memang yang berkuasa untuk persidangan yang mereka mau nggak mau ini Indonesia Raya, saya sangat prihatin," katanya.
Sebagai ekspresi kekecewaan atas perasaan tak mendapatkan keadilan, dia berharap peradilan di negeri ini dibenahi.
"Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum di Indonesia, korbannya kan banyak sekali. Kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya, memberantas korupsi dengan koruptor data," kata Siti.
Majelis hakim vonis Siti dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar Rp1,9 miliar dari hasil gratifikasi.
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan