Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT. Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland -101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Irfan diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan IKS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Menurut Basaria penangan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Konstruksi terjadinya kasus berawal pada bulan April 2016, ketika TNI AU mengadakan satu unit helikopter AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus. Artinya peserta lelang harus diikuti oleh dua peserta lelang. Adapun peserta lelangnya adalah PT. DJM dan juga PT. Karya Cipta Gemilang.
"Namun, tersangka IKS selaku Direktur DJM diduga sebagai pengendali KCG mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut," kata Basaria.
Basaria menduga sebelum proses lelang dilakukan, Irfan sudah melakukan perikatan kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar. Namun, ketika pada bulan Juni 2016, saat dilakukan penunjukan pengumuman dan yang menang adalah DJM, lalu dilanjutkan kontrak dengan AW. Tetapi, nilainya meningkat sehingga negara mengalami kerugian hingga 220 miliar rupiah.
"Nilai kontraknya jadi Rp738 miliar, dan dikirim pada Bulan Februari 2017," kata Basaria.
Atas kasus itu, Irfan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 seabgaimana diubah dengan Undang-undnag Nomor. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait kasus yang sama, Puspom TNI telah memblokir rekening DJM yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp139 miliar. Diratama Jaya adalah perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang berdiri sejak 2005. Perusahaan ini berkantor di gedung Bidakara 1, lantai 1, unit 10, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Perusahaan itu juga menyatakan memiliki lisensi bisnis peralatan militer dari Amerika Serikat.
Selain KPK, Puspom TNI juga menetapkan seorang tersangka dari pihak TNI yang berinisial Kolonel FTS selaku Kepala Unit Pengadaan. Sehingga dalam kasus tersebut, Puspom TNI sudah menetapkan empat orang tersangka.Sebelumnya ada Marsekal Pertama FA selaku pejabat pembuat komitmen, Kolonel (Adm) WW sebagai pemegang kas, dan Pelda SS yang menyalurkan dana ke pihak tertentu.
Pemgadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantara rencana pembeliannya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Tahun 2015. Awalnya, helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut ver-very important person (VVIP), namun harganya terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada tahun 2016, Marsekal (purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf AU, kembali melakukan pwngadaan helikopter Aw-101 dengan perubahan fungsi sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
Komentar
Berita Terkait
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Terima Bantuan Dari 'Langit', Warga Desa Ekan Aceh Berikan Durian ke TNI AU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran