- Dugaan penyimpangan HGU di lahan Kemhan/TNI AU ditelusuri oleh Kejagung dan KPK melalui jalur penegakan hukum pidana.
- Kejagung fokus penyelidikan pidana HGU seluas 85.244 hektare di Lampung milik grup perusahaan gula SGC sejak 1997-1998.
- Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU SGC berdasarkan temuan BPK mengenai status lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan.
Suara.com - Dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara kini ditelusuri melalui dua jalur penegakan hukum. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama mendalami potensi tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi terbitnya HGU tersebut.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung difokuskan pada HGU seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang diberikan kepada grup perusahaan gula berinisial SGC. Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Febrie menegaskan, proses yang dilakukan Kejagung berada dalam ranah pidana, sehingga berbeda dengan langkah administratif yang sebelumnya diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa pencabutan sertifikat HGU.
Di sisi lain, KPK juga melakukan pendalaman terhadap kasus yang sama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah menelusuri latar belakang dan dasar hukum penerbitan HGU kepada perusahaan gula tersebut.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, KPK juga mencermati aspek waktu dalam penanganan perkara mengingat adanya ketentuan mengenai kedaluwarsa pidana.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” sambungnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang berdiri di atas tanah milik Kemhan c.q. TNI AU. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Ia mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, status lahan tersebut secara tegas dinyatakan sebagai aset milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Namun, di atas lahan negara itu justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lainnya yang berada dalam satu grup usaha.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” katanya.
Dengan masuknya kasus ini ke ranah pidana dan administratif secara bersamaan, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengurai persoalan tata kelola lahan negara yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berita Terkait
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar