News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:38 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Dugaan penyimpangan HGU di lahan Kemhan/TNI AU ditelusuri oleh Kejagung dan KPK melalui jalur penegakan hukum pidana.
  • Kejagung fokus penyelidikan pidana HGU seluas 85.244 hektare di Lampung milik grup perusahaan gula SGC sejak 1997-1998.
  • Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU SGC berdasarkan temuan BPK mengenai status lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan.

Suara.com - Dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara kini ditelusuri melalui dua jalur penegakan hukum. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sama-sama mendalami potensi tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi terbitnya HGU tersebut.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung difokuskan pada HGU seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang diberikan kepada grup perusahaan gula berinisial SGC. Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Febrie menegaskan, proses yang dilakukan Kejagung berada dalam ranah pidana, sehingga berbeda dengan langkah administratif yang sebelumnya diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa pencabutan sertifikat HGU.

Di sisi lain, KPK juga melakukan pendalaman terhadap kasus yang sama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah menelusuri latar belakang dan dasar hukum penerbitan HGU kepada perusahaan gula tersebut.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, KPK juga mencermati aspek waktu dalam penanganan perkara mengingat adanya ketentuan mengenai kedaluwarsa pidana.

“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” sambungnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang berdiri di atas tanah milik Kemhan c.q. TNI AU. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

Ia mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, status lahan tersebut secara tegas dinyatakan sebagai aset milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Namun, di atas lahan negara itu justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lainnya yang berada dalam satu grup usaha.

“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” katanya.

Dengan masuknya kasus ini ke ranah pidana dan administratif secara bersamaan, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengurai persoalan tata kelola lahan negara yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.

Load More