Suara.com - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di partai tersebut.
"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Dia mengatakan Djan tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.
Menurut Romahurmuziy, Putusan Mahkamah Agung mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP, karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.
"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Dan Pak Djan bersama para pengikutnya, tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujarnya.
Lelaki yang akrab disapa Rommy ini juga mengatakan bahwa putusan tersebut sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.
Menurut dia, Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," jelas Rommy.
Anggota Komisi XI DPR itu menilai Putusan PK itu adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya, karena itu dirinya menyerukan kepada Djan untuk menyudahi seluruh pertikaian.
Rommy mengatakan umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi dan meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia untuk memudahkan partai melangkah menuju tiga besar pemenang pemilu 2019.
Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy dengan Amar Putusan "Kabul". (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bikin Emosi! Kalteng Dilanda Karhutla, Akun Resmi Pemerintah: Selamat Ulang Tahun Nyonya Agustiar
-
Duh! 681 Kendaraan KDKMP Temanggung Sudah Tiba, Koperasi Belum Beroperasi
-
Bikin Murka Publik! Ini Tampang Ajudan Gubernur Maluku yang Hina Monyet ke Mahasiswa
-
5 Essence Terbaik untuk Kulit Berminyak Sesuai Review Pengguna, Muka Jadi Bebas Jerawat
-
Darurat Karhutla Kalbar: Prabowo Tambah 1.500 Personel TNI hingga Armada Helikopter Raksasa
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2
-
Review Reacher Season 3: Kembalinya Sang Serigala Penyendiri yang Tangguh!
-
Amri/Nita Tumbang, Kapan Indonesia Akhiri Puasa Medali Emas Kejuaraan Dunia BWF?
-
Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga