Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Surat Keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok gede dengan nomor surat M.HH-06.AH.11.012016.
"Saya sudah menerbitkan keputusan Menkumham RI no M.HH-06.AH.11.012016 Tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2016-2012, dengan Ketua Umum Romarhumuziy dan Sektetaris Jenderal Arsul Sani ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Demikian kata Yasonna, setelah dirinya mengesahkan keputusan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede, tidak berlaku kepengurusan Muktamar Bandung yang telah diaktifkan.
"Demikian pengurusan Muktamar Bandung yang kita aktifkan untuk melaksanakan Mukmatar yang demokrasi berkeadilan dan rekonsiliasi sudah tidak berlaku lagi digantikan dengan kepengurusan ini," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya akan terus memantau kepengurusan yang telah disahkan. KaKepengurusa epengurusan PPP saat ini sudah mencakup tiga perwakilan dari hasil Muktamar Bandung, Surabaya dan Jakarta.
"Kepengurusan ini sudah sangat akomodasi, bahwa saking besarnya jumlah yang ada. Kepengurusan sudah mengakomodasi teman-teman dari Surabaya, Bandung, Jakarta, kecuali beberapa pihak yang nggak bersedia," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sektetaris Jenderal Arsul Sani mengaku bersyukur atas disahkannya kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
"Alhamdulillah siang hari ini pak Menkumham telah meneken dan menyampaikan pada kami SK tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021,"kata Arsul saat menerima SK yang diberikan Yasonna.
Berita Terkait
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang