Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Surat Keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok gede dengan nomor surat M.HH-06.AH.11.012016.
"Saya sudah menerbitkan keputusan Menkumham RI no M.HH-06.AH.11.012016 Tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2016-2012, dengan Ketua Umum Romarhumuziy dan Sektetaris Jenderal Arsul Sani ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Demikian kata Yasonna, setelah dirinya mengesahkan keputusan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede, tidak berlaku kepengurusan Muktamar Bandung yang telah diaktifkan.
"Demikian pengurusan Muktamar Bandung yang kita aktifkan untuk melaksanakan Mukmatar yang demokrasi berkeadilan dan rekonsiliasi sudah tidak berlaku lagi digantikan dengan kepengurusan ini," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya akan terus memantau kepengurusan yang telah disahkan. KaKepengurusa epengurusan PPP saat ini sudah mencakup tiga perwakilan dari hasil Muktamar Bandung, Surabaya dan Jakarta.
"Kepengurusan ini sudah sangat akomodasi, bahwa saking besarnya jumlah yang ada. Kepengurusan sudah mengakomodasi teman-teman dari Surabaya, Bandung, Jakarta, kecuali beberapa pihak yang nggak bersedia," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Sektetaris Jenderal Arsul Sani mengaku bersyukur atas disahkannya kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede.
"Alhamdulillah siang hari ini pak Menkumham telah meneken dan menyampaikan pada kami SK tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021,"kata Arsul saat menerima SK yang diberikan Yasonna.
Berita Terkait
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru
-
HNW Senang Atlet Senam Israel Ditolak Pemerintah RI: Mereka Tak Tahu Diri!
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!