Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK kemungkinan akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.
"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK sebagai pelaksana UU menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU.
Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.
"Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.
Namun Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa institusinya tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket, karena hak angket KPK bukan urusan personal tapi tugas konstitusi.
Baca Juga: Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam
Karena itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan UU sehingga Pansus akan menjalankannya.
Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu menilai sikap reaksioner KPK terhadap Pansus Angket yang dibentuk DPR RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.
Hal itu menurut dia karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh UUD dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.
"Karena itu KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan.
Tugas dan fungsi pengawasan itu menurut dia tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD dan Peraturan DPR-RI.
"Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK." Dia menegaskan bahwa Hak Angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK.
Masinton mencontohkan Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib