Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK kemungkinan akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.
"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK sebagai pelaksana UU menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU.
Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.
"Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.
Namun Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa institusinya tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket, karena hak angket KPK bukan urusan personal tapi tugas konstitusi.
Baca Juga: Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam
Karena itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan UU sehingga Pansus akan menjalankannya.
Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu menilai sikap reaksioner KPK terhadap Pansus Angket yang dibentuk DPR RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.
Hal itu menurut dia karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh UUD dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.
"Karena itu KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan.
Tugas dan fungsi pengawasan itu menurut dia tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD dan Peraturan DPR-RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana