Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi menegaskan KPK patut diduga melanggar etika dan konstitusi ketika menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus, Senin (19/6/2017) besok.
"KPK sama sekali tidak punya dasar untuk menolak permintaan Pansus Hak Angket. Jika menolak, itu melanggar etika dan konstitusi," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Secara etika telah menimbulkan tanda tanya besar soal alasan KPK menolak sekadar menghadirkan Miryam ke Pansus Angket. Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan Pansus tidak akan mempersoalkan urusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun ingin mengonfirmasi saja apakah benar Miryam yang menulis surat yang terakhir.
"Dalam surat itu, Ibu Miryam mengatakan tidak pernah di tekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR," ujarnya.
Dia menilai sebenarnya secara etika mudah ditebak, jika KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus, itu berarti KPK tidak memiliki rasa percaya diri. Menurut dia kenapa KPK tidak memiliki rasa percaya diri, karena insitusi itu tidak yakin benar, padahal etika itu di atas norma hukum.
Lalu berkaitan dengan konstitusi Taufik menjelaskan, Hak Angket jelas merupakan amanah konsitusi, bukan sekedar UU.
"Jika KPK menolak, berarti KPK menentang amanah konsitusi RI. Sebuah lembaga yang menentang konstitusi, sebetulnya lembaga tersebut tidak berhak hidup di Indonesia," katanya Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan DPR memiliki kewenangan berdasarkan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk memanggil siapapun dan dimanapun terhadap seseorang, apakah sedang dalam keadaan bebas atau dalam tahanan.
Dia menegaskan tidak ada satupun dalam UU MD3, UU KPK, KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian bahwa kalau KPK sedang menahan orang maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.
"Paling KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ketempat yang bersangkutan ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan," katanya.
Baca Juga: Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK
Namun Arsul mengatakan Pansus Angket akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya dengan baik, sebagaimana ketika KPK butuh DPR maka DPR tidak menghalanginya melaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam. Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan