Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto sarat akan muatan politik.
Selama ini, kata Ferry, langkah dari jajaran Korps Adhyaksa itu dalam menelusuri suatu kasus yang ditangani terlihat sebagai pesanan dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa introspeksi diri.
"Harus introspeksi. Sejak jaksa agungnya orang partai, sering kali melakukan kriminalisasi, pendakwaan, penahanan, atau upaya-upaya kejaksaan atas dasar atau motif Pak Jaksa Agung yang berasal dari partai politik," ujar Ferry di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ferry melihat kasus tersebut sebagai upaya dari pihak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya di dalam tubuh Kejagung.
"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alat dari kekuasaan," kata Ferry.
Ia meyakini Chairman and CEO MNC Group itu dapat melewati ujian ini dengan bijaksana. Lalu bisa melawan tuduhan yang disangkakan kepada dirinya dengan cara yang sesuai koridor hukum.
"Ya kepada Pak Hary Tanoe harus sabar dan tabah menghadapi ini, dan saya harap Pak Hary Tanoe bisa melawan dengan koridor sebagaimana mestinya. Kami akan ikut berikan dukungan moril untuk membela dan mendampingi," jelasnya.
Ferry juga menduga kasus sepele soal sms ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan karena Hary Tanoe sikapnya sering berseberangan dengan pemerintah terlebih pada pilgub DKI 2017 yang dimana Hary Tanoe mendukung Anies-Sandi.
Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK
"Ini mungkin ada hubungannya karena bersebarangan dengan pemerintah. Setelah kasus Amien Rais kemarin dengan KPK, sekarang soal sms Hary Tanoe. Ini presiden AS Donald Trump mungkin sudah tahu peristiwa yg menimpa sahabat deketnya itu," tutup Ferry.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi