Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto sarat akan muatan politik.
Selama ini, kata Ferry, langkah dari jajaran Korps Adhyaksa itu dalam menelusuri suatu kasus yang ditangani terlihat sebagai pesanan dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa introspeksi diri.
"Harus introspeksi. Sejak jaksa agungnya orang partai, sering kali melakukan kriminalisasi, pendakwaan, penahanan, atau upaya-upaya kejaksaan atas dasar atau motif Pak Jaksa Agung yang berasal dari partai politik," ujar Ferry di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ferry melihat kasus tersebut sebagai upaya dari pihak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya di dalam tubuh Kejagung.
"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alat dari kekuasaan," kata Ferry.
Ia meyakini Chairman and CEO MNC Group itu dapat melewati ujian ini dengan bijaksana. Lalu bisa melawan tuduhan yang disangkakan kepada dirinya dengan cara yang sesuai koridor hukum.
"Ya kepada Pak Hary Tanoe harus sabar dan tabah menghadapi ini, dan saya harap Pak Hary Tanoe bisa melawan dengan koridor sebagaimana mestinya. Kami akan ikut berikan dukungan moril untuk membela dan mendampingi," jelasnya.
Ferry juga menduga kasus sepele soal sms ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan karena Hary Tanoe sikapnya sering berseberangan dengan pemerintah terlebih pada pilgub DKI 2017 yang dimana Hary Tanoe mendukung Anies-Sandi.
Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK
"Ini mungkin ada hubungannya karena bersebarangan dengan pemerintah. Setelah kasus Amien Rais kemarin dengan KPK, sekarang soal sms Hary Tanoe. Ini presiden AS Donald Trump mungkin sudah tahu peristiwa yg menimpa sahabat deketnya itu," tutup Ferry.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung