Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto sarat akan muatan politik.
Selama ini, kata Ferry, langkah dari jajaran Korps Adhyaksa itu dalam menelusuri suatu kasus yang ditangani terlihat sebagai pesanan dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa introspeksi diri.
"Harus introspeksi. Sejak jaksa agungnya orang partai, sering kali melakukan kriminalisasi, pendakwaan, penahanan, atau upaya-upaya kejaksaan atas dasar atau motif Pak Jaksa Agung yang berasal dari partai politik," ujar Ferry di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ferry melihat kasus tersebut sebagai upaya dari pihak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya di dalam tubuh Kejagung.
"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alat dari kekuasaan," kata Ferry.
Ia meyakini Chairman and CEO MNC Group itu dapat melewati ujian ini dengan bijaksana. Lalu bisa melawan tuduhan yang disangkakan kepada dirinya dengan cara yang sesuai koridor hukum.
"Ya kepada Pak Hary Tanoe harus sabar dan tabah menghadapi ini, dan saya harap Pak Hary Tanoe bisa melawan dengan koridor sebagaimana mestinya. Kami akan ikut berikan dukungan moril untuk membela dan mendampingi," jelasnya.
Ferry juga menduga kasus sepele soal sms ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan karena Hary Tanoe sikapnya sering berseberangan dengan pemerintah terlebih pada pilgub DKI 2017 yang dimana Hary Tanoe mendukung Anies-Sandi.
Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK
"Ini mungkin ada hubungannya karena bersebarangan dengan pemerintah. Setelah kasus Amien Rais kemarin dengan KPK, sekarang soal sms Hary Tanoe. Ini presiden AS Donald Trump mungkin sudah tahu peristiwa yg menimpa sahabat deketnya itu," tutup Ferry.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai