Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto sarat akan muatan politik.
Selama ini, kata Ferry, langkah dari jajaran Korps Adhyaksa itu dalam menelusuri suatu kasus yang ditangani terlihat sebagai pesanan dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa introspeksi diri.
"Harus introspeksi. Sejak jaksa agungnya orang partai, sering kali melakukan kriminalisasi, pendakwaan, penahanan, atau upaya-upaya kejaksaan atas dasar atau motif Pak Jaksa Agung yang berasal dari partai politik," ujar Ferry di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ferry melihat kasus tersebut sebagai upaya dari pihak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya di dalam tubuh Kejagung.
"Menurut saya, kasus Pak Hary Tanoe membuat pandangan masyarakat ke kejaksaan menjadi sebuah alat dari kekuasaan," kata Ferry.
Ia meyakini Chairman and CEO MNC Group itu dapat melewati ujian ini dengan bijaksana. Lalu bisa melawan tuduhan yang disangkakan kepada dirinya dengan cara yang sesuai koridor hukum.
"Ya kepada Pak Hary Tanoe harus sabar dan tabah menghadapi ini, dan saya harap Pak Hary Tanoe bisa melawan dengan koridor sebagaimana mestinya. Kami akan ikut berikan dukungan moril untuk membela dan mendampingi," jelasnya.
Ferry juga menduga kasus sepele soal sms ini merupakan bagian yg tidak terpisahkan karena Hary Tanoe sikapnya sering berseberangan dengan pemerintah terlebih pada pilgub DKI 2017 yang dimana Hary Tanoe mendukung Anies-Sandi.
Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK
"Ini mungkin ada hubungannya karena bersebarangan dengan pemerintah. Setelah kasus Amien Rais kemarin dengan KPK, sekarang soal sms Hary Tanoe. Ini presiden AS Donald Trump mungkin sudah tahu peristiwa yg menimpa sahabat deketnya itu," tutup Ferry.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan HT kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. HT dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Fakta dan Mitos Gerhana Bulan yang Masih Hidup di Masyarakat Indonesia
-
Langit Maluku Utara Akan Menyala! Saksikan Gerhana Bulan Total Malam Ini
-
6 Fakta Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Tersangka Perusakan Hutan
-
Link Live Streaming Gerhana Bulan dan Tata Cara Salat Gerhana
-
CEK FAKTA: Benarkah Jepang Gelar Aksi Demo untuk Dukung Indonesia?