Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyambangi KPK, di Jakarta Senin (19/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel, tidak terbukti, itu patut disayangkan.
"Kalau itu merupakan satu isu, saya dari Polri, saya selaku pimpinan Polri menyayangkan (pernyataan Novel)," katanya usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Pernyataan Novel disampaikan kepada majalah TIME beberapa waktu yang lalu.
Jika pernyataan Novel tidak terbukti, kata Tito, hal tersebut akan merusak citra Polri di mata masyarakat dan lebih jauh lagi bisa berpengaruh pada hubungan dengan KPK.
"Karena ini berakibat buruk bagi image institusi kepolisian dan kedua juga bisa membentuk situasi yang kurang baik antara institusi Polri dan KPK. Kami tidak ingin seperti itu, karena Polri dari awal dibawah kepemimpinan saya dan Pak Agus di KPK, prinsipnya harus bersinergi sebaik-baiknya," kata Tito.
Namun, jika pernyataan Novel terukti benar ada jenderal terlibat, Polri siap mengusutnya sampai tuntas. Tito berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.
"Kalau itu fakta hukum, ada bukti, dari Polri siap kami akan proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan dan siap membuka hasil penyidikannya," kata Tito.
Saat ini, penyidik tengah bekerja untuk memeriksa pernyataan Novel. Polri akan segera mengirim tim ke Singapura untuk meminta informasi kepada novel.
"Kita tidak ingin isu itu menjadi liar dan kemudian di dalam institusi kepolisian sendiri jadi saling curiga karena posisi yang sama, bisa juga. Semua anggota polisi ingin institusi baik sehingga kalau ada kecurigaan satu sama lain menimbulkan situasi kurang harmonis di kepolisian," katanya.
"Pernyataan Novel di majalah TIME terkait adanya dugaan oknum Jenderal polisi, kami tentunya menanggapi ini tidak over reaktif. Kami juga akan secepat mungkin kirim tim ke sana untuk menanyakan kepada Novel, Apakah itu merupakan fakta ada bukti ataukah itu isu kecurigaan," Tito menambahkan.
"Kalau itu merupakan satu isu, saya dari Polri, saya selaku pimpinan Polri menyayangkan (pernyataan Novel)," katanya usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Pernyataan Novel disampaikan kepada majalah TIME beberapa waktu yang lalu.
Jika pernyataan Novel tidak terbukti, kata Tito, hal tersebut akan merusak citra Polri di mata masyarakat dan lebih jauh lagi bisa berpengaruh pada hubungan dengan KPK.
"Karena ini berakibat buruk bagi image institusi kepolisian dan kedua juga bisa membentuk situasi yang kurang baik antara institusi Polri dan KPK. Kami tidak ingin seperti itu, karena Polri dari awal dibawah kepemimpinan saya dan Pak Agus di KPK, prinsipnya harus bersinergi sebaik-baiknya," kata Tito.
Namun, jika pernyataan Novel terukti benar ada jenderal terlibat, Polri siap mengusutnya sampai tuntas. Tito berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.
"Kalau itu fakta hukum, ada bukti, dari Polri siap kami akan proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan dan siap membuka hasil penyidikannya," kata Tito.
Saat ini, penyidik tengah bekerja untuk memeriksa pernyataan Novel. Polri akan segera mengirim tim ke Singapura untuk meminta informasi kepada novel.
"Kita tidak ingin isu itu menjadi liar dan kemudian di dalam institusi kepolisian sendiri jadi saling curiga karena posisi yang sama, bisa juga. Semua anggota polisi ingin institusi baik sehingga kalau ada kecurigaan satu sama lain menimbulkan situasi kurang harmonis di kepolisian," katanya.
"Pernyataan Novel di majalah TIME terkait adanya dugaan oknum Jenderal polisi, kami tentunya menanggapi ini tidak over reaktif. Kami juga akan secepat mungkin kirim tim ke sana untuk menanyakan kepada Novel, Apakah itu merupakan fakta ada bukti ataukah itu isu kecurigaan," Tito menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan