Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan kepolisian membawa Miryam S. Haryani, tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.
Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam (20/6/2017).
"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP. KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia, artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.
Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.
"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.
Pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.
"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung," ujarnya.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?