Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan kepolisian membawa Miryam S. Haryani, tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.
Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam (20/6/2017).
"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP. KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia, artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.
Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.
"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.
Pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.
"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung," ujarnya.
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba