Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung