Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
-
Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda