Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek, maka meningkatkan status penanganan perkara ketingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dua proyek tersebut yaitu peningkatan kapasitas jalan Tes-Muara Aman senilai Rp37 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Curug Air Dingin dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Alex menduga pemberian uang dari Jhoni kepada Ridwan terkait fee atas menangnya Statika Mitra Sarana untuk menggarap proyek tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, KPK mengamankan uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah Ridwan senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
"Uang yang ditemukan di rumah gubernur sempat sebelumnya disimpan dalam brangkas dalam pecahan seratus ribu," kata Alex.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka langsung ditahan KPK. Ridwan ditahan di rumah tahanan Pom Guntur, Lily ditahan di rutan C1 gedung KPK, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok