News / Metropolitan
Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB
Swadaya Warga Matraman Merawat Kawasan Tanpa Rokok. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Warga RW 06 Kayu Manis, Matraman, menginisiasi kawasan tanpa rokok sejak tahun 2020 guna melindungi kesehatan ibu serta anak.
  • Kebijakan ini mewajibkan warga dan tamu mematikan rokok sebelum memasuki area pemukiman yang ditetapkan sebagai zona bebas asap.
  • Keberhasilan program tersebut menjadi percontohan nasional, namun terkendala minimnya dukungan perawatan berkelanjutan dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Suara.com - Di tengah padatnya permukiman Jakarta yang identik dengan gang sempit dan sirkulasi udara terbatas, satu kawasan di Matraman justru berani mengambil langkah berbeda. Bukan sekadar imbauan, warga di RW 06 Kayu Manis memilih membuat batas tegas: rokok tidak boleh menyala saat memasuki wilayah mereka. Dari keresahan soal ibu hamil dan anak-anak yang terus terpapar asap, lahirlah gerakan swadaya yang perlahan menjelma jadi contoh nyata bagaimana komunitas bisa melindungi ruang hidupnya sendiri.

Kawasan RW 06 Kayu Manis di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini berupaya menjaga komitmen sebagai wilayah perintis Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tengah keterbatasan sarana pendukung.

Program yang diinisiasi sejak tahun 2020 ini mulanya lahir dari koordinasi antara pihak kelurahan, Puskesmas, dan para pengurus wilayah setempat.

Ence Santoso, Ketua RW 06 Kayu Manis, menjelaskan bahwa pembentukan kawasan ini tetap merujuk pada Perda DKI Jakarta yang kemudian disosialisasikan kepada
warga.

“Ya tetap karena ada Perda ya, terus turunlah ke kelurahan, kelurahan koordinasi dengan kesehatan, Puskesmas. Sosialisasilah orang-orang Puskesmas ini ke pengurus. Kira-kira bisa nggak gitu melaksanakan program ini,” ungkap Ence kala Suara.com berkunjung ke lokasi, Sabtu (25/4/2026).

Swadaya Warga Matraman Merawat Kawasan Tanpa Rokok. (Suara.com/Adiyoga)

Sosialisasi dari instansi terkait berbanding lurus dengan keluhan warga tentang banyaknya ibu hamil dan anak-anak di lingkungan yang terus-terusan terpapar asap rokok di gang sempit.

“Terus juga ada program, barang siapa warga ada yang ingin menghilangkan kebiasaan merokok, diadakan terapi di Puskesmas. Akhirnya, ya sudah,” papar Ence.

Pengurus wilayah pun menerapkan aturan unik, dengan mewajibkan warga maupun tamu yang berkunjung untuk mematikan rokoknya sebelum memasuki kawasan pemukiman di wilayah RT 03 hingga RT 06.

Mural-mural dan spanduk imbauan juga terpanjang di setiap gang, untuk menegaskan status wilayah sebagai pendukung kebijakan KTR.

Baca Juga: Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu

“Jadi kami tidak melarang warga untuk merokok. Kalau di luar kawasan kami, silakan,” kata Ence.

Salah satu kearifan lokal yang pernah diterapkan untuk menegakkan aturan adalah sanksi berupa pemberian pot bunga bagi warga yang melanggar aturan merokok.

Sebelumnya, warga juga sempat disanksi denda Rp50 ribu setelah mendapat tiga kali peringatan karena kedapatan merokok, namun tidak berlanjut.

“Kurang efektif, terus mulai banyak omongan. Namanya menyangkut urusan uang kan. Akhirnya, tidak kami kenakan sanksi denda, tapi sanksi penghijauan,” kisah Ence.

Swadaya Warga Matraman Merawat Kawasan Tanpa Rokok. (Suara.com/Adiyoga)

Keberhasilan program ini sempat menarik atensi nasional, hingga membuat wilayah mereka dikunjungi berbagai instansi hingga delegasi dari daerah lain untuk keperluan studi banding. “Buat percontohan,” lanjut Ence.

Sayang, dukungan nyata berupa bantuan perawatan dari pemerintah masih minim dirasakan.

Load More