Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin berpesan kepada khatib atau pengkhotbah Shalat Idul Fitri untuk menyerukan kebaikan, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kebencian dalam ceramahnya.
"Khatib itu harus mengajak kebaikan jangan menimbulkan kegaduhan, jangan menimbulkan kebencian. Saya kira itu harus diimbaukan, harus diarahkan kepada khatib-khatib kita itu," ujar Ma'ruf di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).
Menurut Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, seharusnya seorang khatib bisa menahan amarahnya agar tidak merusak suasana saat ceramah.
"Kalau masih belum bisa berlapang dada jangan jadi khatib lah, kalau masih punya rasa marah dan dendam jangan jadi khatib nanti malah merusak suasana khutbah," ucap Ma'ruf.
Ia pun menegaskan seseorang yang bertugas menjadi khatib merupakan seseorang yang memiliki hati yang dingin dan ceramahnya tidak menimbulkan kegaduhan serta kebencian.
"Jadi orang yang jadi khatib itu orang yang hatinya dingin sudah pikirannya objektif, sudah bisa mengajak orang dengan baik. kalau belum, bisa jangan jadi khatib," tegasnya.
Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap isi khutbah Shalat Idul Fitri dapat menjelaskan hikmah Idul Fitri.
"Kita berharap khutbah salat Id besok itu mampu menjelaskan hikmah Idul Fitri. Bahwa hakekat Idul Fitri itu apa, lalu apa hikmahnya, dan apa tindak lanjut setelah kita selesaikan Ramadan di mana kita berlatih diri, melakukan muhasabah, melakukan evaluasi diri, setelah selesaikan itu semua, mulai Syawal dan bulan selanjutnya, apa yang akan kita lakukan sebagai seorang yang baik," kata Lukman.
Lukman meyakini khatib-khatib di Indonesia sudah berpikiran dewasa dalam menyampaikan ceramahya dengan penuh kesantunan.
"Sepenuhnya pemerintah sangat meyakini bahwa khatib-khatib telah memiliki kedewasaannya untuk menyampaikan baik isi dan cara penyampaian khutbah salat Ied dengan penuh kesantunan, ukuran kepatutan, kepantasan dengan cara menyampaikannya. Sehingga idul Fitri betul-betul terjaga kekhidmatannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat