Suara.com - Presidium Alumni 212 menyambut baik pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan tujuh perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia di hari Idul Fitri, Minggu (25/6/2017), selama diniatkan untuk tujuan rekonsiliasi dan menentang kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan ormas Islam.
Namun, kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, presidium tetap pada pendirian semula bahwa rekonsiliasi hanya bisa dilakukan dengan sejumlah syarat.
Pertama, semua komponen harus dilibatkan dan diundang dalam rekonsiliasi.
"Seperti ulama-ulama, aktivis-aktivis, tokoh-tokoh nasional, dan purnawirawan TNI yang semuanya mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah dalam menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan perpecahan," kata Sambo.
Kedua, kata Sambo, pertemuan harus dilakukan di tempat yang netral atau tidak di dalam Istana serta dapat diliput media massa.
"Sehingga umat dan rakyat tahu apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak ada deal-deal di belakang layar yang terjadi dalam pertemuan tersebut," ujar dia.
Ketiga, sebelum pertemuan untuk rekonsiliasi harus sudah ada kepastian bahwa para ulama, aktivis, dan ormas Islam yang terjerat kasus hukum akan dibebaskan tanp syarat.
"Harus sudah ada kepastian bahwa para ulama, aktivis-aktivis dan ormas Islam yang dikriminalisasi akan dibebaskan tanpa syarat dari segala macam tuduhan dan sangkaan yang dialamatkan kepada mereka," kata Sambo.
Keempat, agenda pertemuan haru membahas masalah-masalah penghentian diskriminasi hukum dan ekonomi.
"Meredam bangkitnya komunisme serta penuntasan korupsi-korupsi besar-besar seperti BLBI, Sumber Waras, Reklamasi dan lain-lain," katanya.
Jika empat persyaratan tersebut tidak dipenuhi, menurut Sambo, tidak ada gunanya rekonsiliasi.
"Maka solusi yang paling tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran, perpecahan, dan konflik horisontal hanya dengan dua cara. Pertama revolusi konstitusional melalui jalur Komnas HAM dan DPR RI, atau jika cara ini mentok maka (cara kedua) people power sebagai solusi akhir dimana yang semuanya tetap dilakukan dengan cara damai, aman dan konstitusional," katanya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Sayembara Logo Projo Ramai Antusias dari Warganet, Hasilnya di Luar Dugaan
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?