Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Kalau menurut pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Kendati begitu, menurut Febri, seperti dikutip Antara, ketika seseorang menjadi terpidana kasus korupsi, maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah. "Itu artinya semua proses sebenarnya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017.
"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar, red.) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin saya," kata wakil ketua pansus, Risa Mariska.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.
Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi. Contohnya, mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.
"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu menjadi fakta sehingga pansus harus mencari faktanya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebelum mendatangi kedua tempat tersebut, pansus telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal data narapidana korupsi.
Baca Juga: Indonesia Pimpin Pembahasan Tuan Rumah Piala Dunia
Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu, dan satu orang lagi yang Novel lupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini