Suara.com - Pimpinan klasemen sementara Formula 1, Sebastian Vettel, lolos dari hukuman tambahan. Hal ini setelah Federasi Otomotif Internasional (FIA) menyatakan menutup kasusnya.
Pernyataan itu disampaikan FIA usai lakukan pertemuan dengan Vettel di markas mereka di Paris, Prancis, Senin (3/7/2017) waktu setempat.
Selain Vettel hadir pula Prinsipal Tim Ferrari, Maurizio Arrivabene, Wakil Presiden FIA untuk Olahraga, Graham Stoker, dan beberapa petinggi FIA lainnya.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, Presiden FIA Jean Todt memutuskan pada kesempatan ini masalahnya harus ditutup," demikian pernyataan pihak FIA dalam situs resmi mereka.
Kasus ini berawal pada balapan F1 seri kedelapan di Sirkuit Baku, Azerbaijan, Minggu (2/7/2017) lalu.
Ketika itu, Vettel marah karena menilai pebalap yang berada di depannya, Lewis Hamilton, melambatkan laju mobil dari kecepatan 80 km/jam menjadi 53 km/jam jelang start ulang (restart) di Tikungan 15.
Akibatnya, mobil Ferrari SF70H yang dikemudikan Vettel mengalami kerusakan pada bagian depan lantaran menabrak bagian belakang mobil Hamilton, karena tidak siap dengan laju mobil Hamilton yang tiba-tiba mengurangi kecepatan.
Tak terima dengan kejadian itu, Vettel lantas membenturkan mobilnya ke arah sisi kiri mobil Mercedes M08 EQ Power+ yang dikemudikan Hamilton.
Baca Juga: Gagal Ikuti Folger Raih Podium di Jerman, Zarco Beber Masalahnya
Petugas lomba (Stewards) sendiri lantas menghukum Vettel atas insiden itu dengan penalti stop-and-go 10 detik di pit karena dianggap melakukan tindakan berbahaya.
Namun, hukuman ini rupanya tidak membuat banyak pihak puas. Mereka menuntut pihak FIA untuk mengkaji lagi terkait kemungkinan menjatuhkan hukuman tambahan bagi juara dunia empat kali itu.
Dan setelah lakukan pertemuan pada Senin lalu, pihak FIA menyatakan kasus ini ditutup.
Penutupan kasus ini pun bisa jadi seperti 'kado' ulang tahun untuk Vettel yang Senin lalu merayakan hari jadinya ke-30 tahun.
Vettel sendiri telah meminta maaf secara lisan maupun tertulis melalui situs resminya (www.sebastianvettel.de).
Pebalap asal Jerman ini juga berkomitmen untuk mencurahkan waktu pribadi selama 12 bulan ke depan untuk untuk mengikuti kegiatan edukasi di berbagai kejuaraan dan acara FIA.
Berita Terkait
-
Komunitas MBOIG Tunjuk Ketua Umum Baru Jalankan Organisasi
-
Kalah 2 Poin Saja, Max Verstappen Tetap Bangga Meski Gagal Rebut Gelar Juara Dunia F1 2025
-
Lando Norris Kunci Gelar Juara Dunia Formula 1 2025
-
Ogah Pusing, Max Verstappen Anggap Gelar Juara Dunia Tidak Terlalu Penting
-
6 Pilihan Mobil Tua Irit BBM dan Bertenaga, Cocok Banget Buat Mahasiswa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025