Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak permintaanya memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam satu persidangan sebelumnya, JPU memberi tanggapan terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani. Kesembilan poin eksepsi itu sendiri sudah dipaparkan Buni Yani pada persidangan tanggal 20 Juni 2017.
"Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani, seusai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, seperti diberitakan Antara, Selasa (4/7/2017).
Buni kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan, tapi tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," terang Buni.
Ia berdalih tidak pernah sekali pun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikit pun mengeditnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Baca Juga: Warung Miras Oplosan Diduga Milik Intel Polisi Digerebek
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya.
Karenanya ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," harapnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini