Suara.com - Jaksa penuntut umum bacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Buni Yani atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE di gedung Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7/2017).
"Kami punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal, tapi tidak bisa mengurangi," ujar jaksa Muhammad Andi Taufik, Selasa (4/7/2017).
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.
Andi mengatakan penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," kata dia.
Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.
Menurut jaksa, pemindahan loksi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.
"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar," kata dia.
Sementara eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, menurut jaksa penyusunan surat dakwaan sudah seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.
"Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon yang mulia menolak eksepsi itu," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani menyampaikan sembilan poin eksepsi.
Pertama, eksepsi tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, eksepsi tentang Penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No ll Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Ketiga, Eksepsi tentang Uraian Perbuatan Terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua pada surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian yang keempat, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!