Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan membenarkan adanya laporan warga Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S yang melaporkan Kaesang. Kaesang dilaporkan dengan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
"Saya baru tahu tadi malam, nanti saya akan dalami berkaitan dengan dugaan laporan polisi. Di situ kalau tidak salah ada kata-kata apalah, kalau tidak menjalankan tentang situasi itu, ndeso lah, kira-kira seperti itu," kata Iriawan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2017)
Namun demikian, Iriawan mengaku belum mengetahui apakah nama terlapor yang tercantum di LP bernomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota itu apakah anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep atau bukan.
"Tapi saya belum dalami ya. Sebab itu tentu, ini kan laporan biasa ya. Kebetulan ada nama Kaesang, belum tentu itu Kaesang yang mana. Maka nanti kami akan melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut," kata dia.
Dia juga mengaku jika Hidayat selaku pelapor hanya menulis nama Kaesang di dalam laporan polisi.
"Tadi malam saya sudah baca LP-nya itu tidak menyebutkan Kaesang siapa, tidak. Hanya Kaesang saja," kata dia.
Iriawan juga menyampaikan belum mengetahui barang bukti laporan yang disampaikan Hidayat terkait kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian apakah melalui jejaring media sosial Youtube atau bukan.
Namun, Iriawan memastikan dirinya telah memerintahkan Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar untuk secepatnya mendalami laporan tersebut.
"Saya belum mendalami, baru tadi malam. Sehingga nanti kita tahu laporannya dari mana, dasar laporan itu. Dari youtube kah, atau dari rekaman apa dan sebagainya. Mohon waktu, ada di Polres Bekasi Kota ya. Nanti saya perintahkan Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kaesang Dipolisikan, Kapolres: Kami Masih Pelajari
Iriawan menambahkan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti penyelidikan, kami melihat, nanti ada saksi ahli yang kita periksa, apakah itu masuk ke ranah pidana atau tidak. Nanti akan ditentukan ya," kata dia.
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Minggu (22/7/2017) pukul 21.00 WIB. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S. dengan pekerjaan di sektor swasta.
Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
Menurut Hidayat isi video tersebut bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata: "mengadu - adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Hidayat membawa barang bukti ke kantor polisi berupa dokumen print out dari Youtube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021