- Komisi III DPR RI berkomitmen memperjuangkan kenaikan gaji aparatur penunjang pengadilan karena kesejahteraan mereka mengkhawatirkan.
- Ketua Komisi III DPR menemukan tunjangan aparatur pengadilan sangat rendah, berpotensi menggerus integritas lembaga peradilan.
- Kenaikan gaji hakim telah dilakukan signifikan, kontras dengan tuntutan kenaikan gaji staf pengadilan yang belum terwujud.
Suara.com - Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan, sebuah fakta miris terungkap dari balik meja hijau. Komisi III DPR RI kini berkomitmen penuh untuk memperjuangkan kenaikan gaji bagi para aparatur penunjang pengadilan, seperti panitera, staf sekretariat, hingga juru sita, yang nasibnya kerap luput dari perhatian.
Komitmen ini disuarakan keras setelah ditemukan fakta bahwa kesejahteraan mereka berada di titik yang mengkhawatirkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap temuan mengejutkan saat berdialog langsung dengan para aparatur pengadilan.
Ia mendapatkan informasi bahwa tunjangan yang mereka terima ada yang hanya sebesar Rp400 ribu per bulan.
Angka yang sangat kecil ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang mereka hadapi di lingkungan peradilan yang rawan godaan. Habiburokhman menyebut kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menggerus integritas.
"Ini ngeri-ngeri sedap juga karena mereka kan ada di lingkungan peradilan," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, peran para aparatur ini sangat vital dalam mesin peradilan. Panitera, misalnya, memiliki tugas krusial sebagai penyusun draf putusan yang nantinya akan dibacakan oleh hakim, serta membantu berbagai tugas yudisial lainnya.
Mereka adalah tulang punggung administrasi yang memastikan proses hukum berjalan lancar.
Habiburokhman memperingatkan, jika kondisi kesejahteraan para aparatur pengadilan ini terus diabaikan, ada potensi besar terjadinya moral hazard atau risiko moral.
Godaan untuk melakukan praktik-praktik culas bisa saja muncul akibat desakan kebutuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan merusak marwah lembaga peradilan itu sendiri.
Baca Juga: Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
"Hal ini penting dalam menjaga kualitas pengadilan kita," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Desakan DPR ini menjadi sebuah ironi jika dibandingkan dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk para hakim.
Pada pertengahan tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim secara fantastis, bahkan ada yang mencapai 280 persen dari gaji sebelumnya, khususnya untuk golongan paling junior.
Kala itu, Presiden menilai keputusan menaikkan gaji para hakim adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang memiliki wewenang mengadili dan memutus perkara.
Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, namun yang tertinggi mencapai 280 persen.
Sementara untuk pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung, Prabowo meminta mereka untuk bersabar sembari melihat kemampuan keuangan negara.
Terbaru, pemerintah juga disebut akan segera menaikkan gaji para hakim ad hoc. Kepastian ini bahkan sudah hampir final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Alhamdulillah perpres-nya sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Berita Terkait
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim