Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor video blog Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriwan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M