Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor video blog Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriwan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
Kaesang Tanggapi Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Kaesang Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps