Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor video blog Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriwan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus hukum telah menjadikan Hidayat tersangka masih berlangsung sampai sekarang.
"Kasusnya, kan lanjut. Kita tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Nama dan kasus Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube pada Minggu (2/7/2017).
Hidayat pernah diciduk polisi pada Selasa (15/11/2016) setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Argo mengatakan berkas perkara Hidayat telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi lagi karena belum lengkap.
"Kan sudah maju ke kejaksaan. P19 kami tindaklanjuti," kata dia.
Dalam kasus dugaan yang menyudutkan Kapolda Metro Jaya, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sudah 60 kali membuat laporan
Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengungkapkan sejak Januari 2017 sampai Juni 2017, Hidayat tercatat sudah 60 kali membuat laporan ke Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
"Kalau yang melaporkan ini, itu memang sering buat laporan di Polres Metro Bekasi Kota, antara Januari sampai Juni. Itu saja ada 60 laporan polisi yang dibuat pelapor. Jadi memang sepertinya sering melihat sesuatu yang tak pas kemudian laporan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Salah satu laporan terbaru Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota yaitu kasus dugaan penodaan agama dan hate speech yang dituduhkan kepada Kaesang.
Rikwanto mengatakan kasus yang dilaporkan Hidayat bermacam-macam, tetap sebagian besar dihentikan, termasuk kasus Kaesang karena tak ada bukti kuat.
"Ya, macam - macam, tapi kebanyakan dihentikan," ujar Rikwanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Mahal Banget? Intip Biaya Sekolah SMA di Singapura seperti Gibran dan Kaesang
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi
-
Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra