Hakim AS Tunda Keputusan Deportasi 1.400 Warga Irak

Sabtu, 08 Juli 2017 | 00:52 WIB
Ilustrasi imigran. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang hakim federal menunda keputusan deportasi 1.400 warga Irak di AS selama 14 hari lagi. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah pengadilannya adalah tempat yang tepat untuk mempertimbangkan ketakutan akan bahaya fisik jika para imigran itu diusir dari negara tersebut.

Keputusan Hakim Distrik AS Mark Goldsmith ditunda hingga 24 Juli mendatang karena penangguhan yang akan berakhir Senin karena dia belum menentukan apakah pengadilannya adalah tempat yang tepat untuk kasus tersebut.

Kasus tersebut diajukan oleh 114 orang Kristen Irak yang ditangkap di daerah Detroit bulan lalu.

Departemen Kehakiman telah mengatakan seorang hakim Pengadilan Distrik AS tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah imigrasi.

Pemerintah mengatakan, 1.400 warga Irak berada di bawah perintah deportasi di seluruh negeri. Sebagian besar tidak dalam tahanan. [Al Arabiya]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com