Seorang hakim federal pada Rabu (8/3/2017) mengatakan Negara Bagian Hawii boleh mengajukan keberatan terhadap perintah eksekutif yang diperbarui Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyangkut peraturan imigrasi.
Perintah baru itu menyatakan larangan masuk sementara bagi para pengungsi dan pengunjung dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Derrick Watson di Hawaii mengatakan negara bagian tersebut bisa menyampaikan tuntutan tambahan terhadap larangan awal memasuki AS, yang ditandatangani Trump pada Januari.
Hawaii menyatakan larangan yang diperbarui dan diteken Trump pada Senin itu melanggar Undang-undang Dasar AS.
Negara Bagian Hawaii pada Rabu akan meminta pengadilan untuk segera menghentikan perintah baru Trump itu, demikian menurut keterangan jadwal pengadilan yang ditandatangani hakim.
Sidang untuk mendengarkan keterangan akan digelar pada 15 Maret, satu hari sebelum perintah baru resmi diberlakukan.
Perintah yang diperbarui tersebut merupakan perubahan serta penganti perintah sebelumnya, yang berisi larangan masuk bagi pihak-pihak dari kalangan beragam. Perintah yang diteken pada 27 Januari itu telah menyebabkan kekacauan dan protes di berbagai bandar udara serta diajui puluhan tuntutan hukum di seluruh negeri. Seorang hakim federal di Seattle menunda keabsahan perintah pertama. Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding di San Francisco.
Perintah baru berisi larangan yang dipersempit. Larangan 90 hari untuk memasuki Amerika Serikat tetap diberlakukan terhadap para warga negara dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Namun, Irak dikeluarkan dari daftar negara yang tercantum pada perintah yang lama.
Baca Juga: Dukun Ramai-Ramai Kirim Santet kepada Donald Trump
Perintah baru juga mengatur bahwa larangan memasuki AS hanya diberlakukan bagi para pemohon visa yang baru. Perintah juga menghapus larangan tanpa waktu yang ditentukan bagi semua pengungsi dari Suriah.
Para pakar hukum mengatakan tentangan di pengadilan sekarang akan lebih sulit karena larangan baru itu berisi pemberian pengecualian bagi lebih banyak orang.
Hawaii menyatakan bahwa perguruan-perguruan tinggi negeri di wilayahnya akan terkena dampak larangan masuk tersebut karena mereka akan menghadapi kesulitan merekrut calon mahasiswa dan staf fakultas. Hawaii juga mengatakan perekonomian pulau negara bagian itu akan terdampak oleh penurunan pemasukan dari sektor pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya