Seorang hakim federal pada Rabu (8/3/2017) mengatakan Negara Bagian Hawii boleh mengajukan keberatan terhadap perintah eksekutif yang diperbarui Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyangkut peraturan imigrasi.
Perintah baru itu menyatakan larangan masuk sementara bagi para pengungsi dan pengunjung dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Derrick Watson di Hawaii mengatakan negara bagian tersebut bisa menyampaikan tuntutan tambahan terhadap larangan awal memasuki AS, yang ditandatangani Trump pada Januari.
Hawaii menyatakan larangan yang diperbarui dan diteken Trump pada Senin itu melanggar Undang-undang Dasar AS.
Negara Bagian Hawaii pada Rabu akan meminta pengadilan untuk segera menghentikan perintah baru Trump itu, demikian menurut keterangan jadwal pengadilan yang ditandatangani hakim.
Sidang untuk mendengarkan keterangan akan digelar pada 15 Maret, satu hari sebelum perintah baru resmi diberlakukan.
Perintah yang diperbarui tersebut merupakan perubahan serta penganti perintah sebelumnya, yang berisi larangan masuk bagi pihak-pihak dari kalangan beragam. Perintah yang diteken pada 27 Januari itu telah menyebabkan kekacauan dan protes di berbagai bandar udara serta diajui puluhan tuntutan hukum di seluruh negeri. Seorang hakim federal di Seattle menunda keabsahan perintah pertama. Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding di San Francisco.
Perintah baru berisi larangan yang dipersempit. Larangan 90 hari untuk memasuki Amerika Serikat tetap diberlakukan terhadap para warga negara dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Namun, Irak dikeluarkan dari daftar negara yang tercantum pada perintah yang lama.
Baca Juga: Dukun Ramai-Ramai Kirim Santet kepada Donald Trump
Perintah baru juga mengatur bahwa larangan memasuki AS hanya diberlakukan bagi para pemohon visa yang baru. Perintah juga menghapus larangan tanpa waktu yang ditentukan bagi semua pengungsi dari Suriah.
Para pakar hukum mengatakan tentangan di pengadilan sekarang akan lebih sulit karena larangan baru itu berisi pemberian pengecualian bagi lebih banyak orang.
Hawaii menyatakan bahwa perguruan-perguruan tinggi negeri di wilayahnya akan terkena dampak larangan masuk tersebut karena mereka akan menghadapi kesulitan merekrut calon mahasiswa dan staf fakultas. Hawaii juga mengatakan perekonomian pulau negara bagian itu akan terdampak oleh penurunan pemasukan dari sektor pariwisata. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno