Suara.com - Mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP Irman sakit sehingga tidak bisa menyampaikan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta, hari ini.
Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, hari ini, dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus e-KTP.
"Pak Irman dirawat sejak Kamis (6/7) malam, di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, infonya sih makin membaik, tapi masih perih perutnya," kata penasihat hukum Irman, Soesilo Ariwibowo, di pengadilan.
Soesilo mengaku belum mengetahui penyebab Irman sakit.
"Saya tidak tahu juga, jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa," tambah Soesilo, kemudian menyatakan akan menyampaikan surat keterangan medis mengenai kliennya ke hakim nanti.
"Nanti akan disampaikan dokter yang bersangkutan tentu melalui satu surat, tapi itu karena itu merupakan medis. Rahasia pasien juga, karena ada ketentuan juga, tentu saya tidak akan buka, tapi saya kira hakim akan membaca, jaksa akan tahu bagaimana," tambah Soesilo.
Mengenai kemungkinan adanya makanan yang menyebabkan Irman sakit, ia mengatakan: "Kita belum tahu. Saya juga belum ketemu Pak Irman. Kan masing-masing orang tidak sama, jangan suudzon (berprasangka buruk) dulu."
Sementara Sugiharto dinyatakan sehat.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhi Irman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dollar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.
Sedangkan terhadap Sugiharto, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Biar Naik Kelas, Prabowo Ingin Pasar Modal RI Juga Dipenuhi Startup