Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH menilai, penggunaan hak angket DPR untuk menelisik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat secara sistem perundang-undangan.
Meski sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Satya menuturkan penggunaan hak angket tersebut tidak tepat sasaran.
"Kalau secara undang-undang, iya (legal). Tapi kalau ditafsirkan begitu, nanti semua (lembaga) bisa diangket. Jadi, saya tidak setuju, hak angket digunakan untuk KPK itu legal tapi tidak tepat," ujar Satya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
Satya mengatakan, penggunaan hak angket sejatinya boleh digunakan legislator untuk menelisik kinerja lembaga eksekutif yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sesuai objek hak angket menurut UU MD3.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Setyo mengungkapkan hak angket selalu ditujukan DPR untuk pemerintah, yakni lembaga kepresidenan.
”Sejak era Presiden Soekarno sampai Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, hak angket ditujukan kepada lembaga kepresidenan. Kalau yang terjadi seperti saat ini, semua lembaga bisa disasar, termasuk lembaga pers,” tandasnya.
Baca Juga: Kelompok Rasis Legendaris KKK Gelar Pawai di AS, Protes Patung
Berita Terkait
-
ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK
-
Wakil Ketua Pansus Angket KPK: Koruptor Harus Dibenci, Tapi...
-
Pansus Angket KPK, Politisi NasDem: Rakyat Jangan Dulu Apriori
-
Para Mantan Pimpinan 'Turun Gunung' Dukung KPK
-
Bilang Iluni UI Abal-abal, Iluni UI Badan Hukum Dukung Pansus KPK
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?