Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH menilai, penggunaan hak angket DPR untuk menelisik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat secara sistem perundang-undangan.
Meski sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Satya menuturkan penggunaan hak angket tersebut tidak tepat sasaran.
"Kalau secara undang-undang, iya (legal). Tapi kalau ditafsirkan begitu, nanti semua (lembaga) bisa diangket. Jadi, saya tidak setuju, hak angket digunakan untuk KPK itu legal tapi tidak tepat," ujar Satya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
Satya mengatakan, penggunaan hak angket sejatinya boleh digunakan legislator untuk menelisik kinerja lembaga eksekutif yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sesuai objek hak angket menurut UU MD3.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Setyo mengungkapkan hak angket selalu ditujukan DPR untuk pemerintah, yakni lembaga kepresidenan.
”Sejak era Presiden Soekarno sampai Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, hak angket ditujukan kepada lembaga kepresidenan. Kalau yang terjadi seperti saat ini, semua lembaga bisa disasar, termasuk lembaga pers,” tandasnya.
Baca Juga: Kelompok Rasis Legendaris KKK Gelar Pawai di AS, Protes Patung
Berita Terkait
-
ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK
-
Wakil Ketua Pansus Angket KPK: Koruptor Harus Dibenci, Tapi...
-
Pansus Angket KPK, Politisi NasDem: Rakyat Jangan Dulu Apriori
-
Para Mantan Pimpinan 'Turun Gunung' Dukung KPK
-
Bilang Iluni UI Abal-abal, Iluni UI Badan Hukum Dukung Pansus KPK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan