Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto SH MH menilai, penggunaan hak angket DPR untuk menelisik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat secara sistem perundang-undangan.
Meski sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Satya menuturkan penggunaan hak angket tersebut tidak tepat sasaran.
"Kalau secara undang-undang, iya (legal). Tapi kalau ditafsirkan begitu, nanti semua (lembaga) bisa diangket. Jadi, saya tidak setuju, hak angket digunakan untuk KPK itu legal tapi tidak tepat," ujar Satya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
Satya mengatakan, penggunaan hak angket sejatinya boleh digunakan legislator untuk menelisik kinerja lembaga eksekutif yang disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sesuai objek hak angket menurut UU MD3.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, Setyo mengungkapkan hak angket selalu ditujukan DPR untuk pemerintah, yakni lembaga kepresidenan.
”Sejak era Presiden Soekarno sampai Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, hak angket ditujukan kepada lembaga kepresidenan. Kalau yang terjadi seperti saat ini, semua lembaga bisa disasar, termasuk lembaga pers,” tandasnya.
Baca Juga: Kelompok Rasis Legendaris KKK Gelar Pawai di AS, Protes Patung
Berita Terkait
-
ILUNI UI: Kalau Tak Ada Miryam, Mungkin Nggak Ada Hak Angket KPK
-
Wakil Ketua Pansus Angket KPK: Koruptor Harus Dibenci, Tapi...
-
Pansus Angket KPK, Politisi NasDem: Rakyat Jangan Dulu Apriori
-
Para Mantan Pimpinan 'Turun Gunung' Dukung KPK
-
Bilang Iluni UI Abal-abal, Iluni UI Badan Hukum Dukung Pansus KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi