Suara.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra salah karena menganggap KPK sebagai badan eksekutif sehingga DPR berhak melakukan angket terhadap lembaga antirasuah.
"Sehingga saudara Yusril salah, kalau dia menganggap KPK adalah bagian eksekutif. Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara memang menghasilkan orang seperti Yusril, yang melihat arsitektur kenegaraan kita itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Todung dalam diskusi bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupai dan Pemenuhan HAM di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Menurut Todung lembaga KPK bukan termasuk badan eksekutif.
"Saya menolak hak angket karena KPK bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan yudikatif, tapi mereka mempunyai fungsi yudisial. Selama dia melaksanakan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK ada proses justice flow atau alur keadilan disana," kata Todung.
Todung mengakui bahwa arsitektur perkembangan tata negara modern sudah berubah.
"Tapi perkembangan tata negara yang modern arsitekturnya sudah berubah sama sekali. Maka lembaga seperti KPK, PPATK dan Komnas HAM dan sebagainya buka seperti itu," kata Todung.
Yusril menyampaikan pendapatnya terkait hak angket terhadap KPK setelah diundang panitia khusus angket DPR pada Senin (10/7/2017).
"Dalam hal ini saya diminta pendapat sebagai akademisi, posisi KPK jelas bukan yudikatif yang mengadili, juga bukan legislatif seperti DPR, tapi sebagai eksekutif karena melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan. DPR bisa melakukan angket sejak KPK berdiri," kata Yusril.
Yusril mengatakan KPK sejak awal dibuat untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Ketika kedua lembaga tersebut sudah kuat, maka KPK dapat dibubarkan karena sifatnya.tidak permanen.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong