Suara.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra salah karena menganggap KPK sebagai badan eksekutif sehingga DPR berhak melakukan angket terhadap lembaga antirasuah.
"Sehingga saudara Yusril salah, kalau dia menganggap KPK adalah bagian eksekutif. Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara memang menghasilkan orang seperti Yusril, yang melihat arsitektur kenegaraan kita itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Todung dalam diskusi bertema Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupai dan Pemenuhan HAM di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Menurut Todung lembaga KPK bukan termasuk badan eksekutif.
"Saya menolak hak angket karena KPK bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan yudikatif, tapi mereka mempunyai fungsi yudisial. Selama dia melaksanakan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK ada proses justice flow atau alur keadilan disana," kata Todung.
Todung mengakui bahwa arsitektur perkembangan tata negara modern sudah berubah.
"Tapi perkembangan tata negara yang modern arsitekturnya sudah berubah sama sekali. Maka lembaga seperti KPK, PPATK dan Komnas HAM dan sebagainya buka seperti itu," kata Todung.
Yusril menyampaikan pendapatnya terkait hak angket terhadap KPK setelah diundang panitia khusus angket DPR pada Senin (10/7/2017).
"Dalam hal ini saya diminta pendapat sebagai akademisi, posisi KPK jelas bukan yudikatif yang mengadili, juga bukan legislatif seperti DPR, tapi sebagai eksekutif karena melakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan. DPR bisa melakukan angket sejak KPK berdiri," kata Yusril.
Yusril mengatakan KPK sejak awal dibuat untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Ketika kedua lembaga tersebut sudah kuat, maka KPK dapat dibubarkan karena sifatnya.tidak permanen.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah