Rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (suara.com/Bagus Santosa)
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengimbau masyarakat untuk menandai anggota DPR dari daerah pemilihan mereka yang ikut mendukung panitia khusus hak angket terhadap KPK.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis juga menilai langkah pansus hak angket terhadap KPK mengganggu proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
Todung menambahkan penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah DPR. Jika anggaran untuk KPK sampai dihentikan atau nilainya dikurangi, sudah pasti akan membuat kinerja KPK terhambat. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?
-
Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat
-
Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus
-
IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat