Rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (suara.com/Bagus Santosa)
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengimbau masyarakat untuk menandai anggota DPR dari daerah pemilihan mereka yang ikut mendukung panitia khusus hak angket terhadap KPK.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis juga menilai langkah pansus hak angket terhadap KPK mengganggu proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
Todung menambahkan penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah DPR. Jika anggaran untuk KPK sampai dihentikan atau nilainya dikurangi, sudah pasti akan membuat kinerja KPK terhambat. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025