Rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Angket KPK di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (suara.com/Bagus Santosa)
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengimbau masyarakat untuk menandai anggota DPR dari daerah pemilihan mereka yang ikut mendukung panitia khusus hak angket terhadap KPK.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
''Untuk masyarakat ya, yang pertama tandai wakil-wakil rakyat di daerah masing-masing yang di depan layar dan belakang menjadi bagian dari angket, dan tidak terjebak dalam anggota pansus (panitia khusus) angket. Lalu yang kedua, publik menghukum yang di depan dan di belakang berbeda,'' kata Donal di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ, nomor 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Fariz kemudian menyoroti protes dari sebagian anggota DPR dengan mengatakan tidak bisa mengawasi KPK.
''DPR selalu bilang tidak bisa mengawasi KPK, padahal sebaliknya kita yang tidak bisa mengawasi DPR. Publik DPR tidak punya mekanisme pengawasan, pengawasan paling secara temporer sekali dalam lima tahun,'' katanya.
Di tengah pro kontra keberadaan pansus angket terhadap KPK, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kehadiran pansus hanya menjadi penghalang bagi upaya KPK menangani kasus korupsi.
''KPK kan bisa pakai UU KPK Pasal 21, yang bisa melaporkan jika dihalang-halangi dan sebagainya. DPR kan menghalang-halangi kerja dalam pemberantasan korupsi, mencari keadilan, dan lainnya. Itu mungkin dilakukan KPK, tapi tidak dilakukan karena resiko politik yang muncul dan mempertimbangkan DPR yang telah menyerang KPK,'' kata Yati.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis juga menilai langkah pansus hak angket terhadap KPK mengganggu proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
"Saya menolak angket karena KPK itu bukan lembaga eksekutif yang menjalankan kebijakan - kebijakan eksekutif yang menjalankan proses hukum. Saya tidak membayangkan angket ini dilakukan tanpa menganggu proses hukum KPK. Malah dia (pansus hak angket) karena akan menimbulkan ketakutan dan mungkin perasaan sangat tidak nyaman bagi KPK dalam penyidikan dalam kasus - kasus korupsi," kata Todung.
Todung menambahkan penentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah DPR. Jika anggaran untuk KPK sampai dihentikan atau nilainya dikurangi, sudah pasti akan membuat kinerja KPK terhambat. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah