Suara.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Donald Fariz menilai langkah Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebagai panggung opini untuk melemahkan kinerja KPK.
"Angket ini membuat panggung opini atau black campign kepada KPK mengeluarkan opini yang tidak berdasar seolah - olah menggambarkan KPK itu lembaga tidak akuntable. Lembaga yang tidak independen dan lembaga yang tertutup," kata Donald dalam diskusi 'Implikasi Pelemahan KPK terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM' di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Donald mencontohkan pernyataan dari Anggota Pansus Hak Angket Misbakhun yang menyebut ada 17 penyidik KPK itu ilegal. Namun semua itu sudah dibantah oleh Mabes Polri melalui Kadiv Humas Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
"Pernyataan dari misbakhun menyebut 17 penyidik KPK itu ilegal, itu dibantah sendiri oleh mabes polri, itu dibantah sendiri melalui pernyataan dari Kadiv Humas mabes polri, penyidik kpk ilegal. Tapi itu memang dibangun opini - opini tersebut di daur ulang untuk mendiskreditkan kepada kpk dengan menyebar opini-opini tidak berdasar," ujar Donald.
Selain itu, opini yang berkembang juga bahwa KPK adalah lembaga yang tidak dapat tersentuh.
"Ada juga yang menyebut KPK itu lembaga superbody, lembaga superpower yang tidak tersentuh. Saya sering sampaikan bagaimana lembaga yang superbody tidak tersentuh kalau justru seluruh penyidik (KPK) sebagian besar penyidiknya itu didatangkan dari kepolisian, seluruh jaksa penuntut umumnya didatangkan dari kejaksaan," kata Donald.
"lembaga superbody mana yang justru bergantung dengan lembaga lain ditarik saja seluruh JPU itu sama jaksa agung, mati KPK," Donald menambahkan.
Lanjut Donald KPK adalah lembaga yang tergantung dengan lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
"Padahal mereka bergantung sangat dengan lembaga lain, auditornya didatangkan dari BPK, teori mana yang menjelaskan lembaga yang bergantung dengan lembaga lain adalah lembaga yang kuat," ujar Donald.
Baca Juga: Pakar Hukum: 5 Kesesatan Pansus Hak Angket KPK
Menurut Donald saat ini masyarakat menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo mengenai persoalan dalam Pansus Hak Angket tersebut.
"Kita tunggu saja sikap Konkret Presiden, bukan hanya logika-logika politik yang katanya mendukung pemberantasan korupsi tapi tidak ada sikap konkretnya," ujar Donald.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah