Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi karena ingin melemahkan KPK. Dalam waktu dekat, koalisi akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada langkah hukum dan langkah publik. Langkah hukum untuk hentikan angket ini. Kami sejumlah civil society. ICW, YLBHI dan lainnya akan melakukan judicial review Pasal 79 UU MD3," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Saat ini, draft gugatan tersebut sedang disusun koalisi.
"Mudah - mudahan minggu ini. Kami sudah bisa masukan permohonan," ujar Donal.
Koalisi akan meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 mengenai hak angket DPR.
"Kita minta MK tafsirkan siapa yang sebenarnya jadi obyek hak angket itu sendiri. Pasal 79 ayat 3, pelaksana dan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak luas," ujar Donal.
Pansus hak angket dinilai Donald keliru. Bila KPK merupakan bagian dari badan eksekutif, Presiden dapat mengganti atau memindahkan pimpinan KPK. Namun, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tidak memiliki kewenangan mengganti pimpinan KPK.
"Jadi dengan dua UU itu saja bisa dijadikan referensi dan tidak ada satu pun pasal mengenai kewenangan Presiden melakukan itu (dalam mengganti Pimpinan KPK). Itu membuktikan KPK bukan eksekutif yang berada di bawah struktur kepresidenan," ujar Donal.
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mendesak KPK segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi e-KTP sebagai bukti kesungguhan mengungkap kasus ini serta untuk menjawab pansus angket legislatif.
"Dengan langkah penetapan dan penahanan tersangka lebih cepat akan mendapat respon dan dukungan positif masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu," kata komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui siaran pers.
Menurut dia hubungan KPK dan DPR -- usai dibentuknya pansus angket -- bertambah runcing. Apalagi, pekan lalu, pansus angket terhadap KPK berdialog dengan para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan.
Tindakan DPR, kata dia, dinilai membahayakan karena ada kecenderungan melemahkan KPK.
"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," katanya.
Di negeri ini, katanya, jutaan rakyat hidup dibawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis, dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap, dan memperdagangkan jabatan (trading in influences).
Karenanya, dibutuhkan komitmem kuat KPK untuk terus bekerja menuntaskan seluruh kasus yang ada termasuk e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota wakil rakyat di Senayan.
"Kami meminta KPK tidak harus meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan anggota pansus DPR karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus KTP-e," kata Natalius.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot