Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menyelesaikan persoalan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, kata Todung, hanya untuk melemahkan KPK.
Menurut Todung, Jokowi harus tegas menyampaikan pendapatnya bersama rakyat untuk tetap mendukung KPK sepenuhnya.
"Nah, yang terjadi Presiden akhirnya harus menyatakan pendapat bersama-sama dengan rakyat mendukung KPK. Kalau presiden mengatakan itu, saya kira legitimasi dari pada Pansus hak angket itu akan semakin tergerus dan menipis," kata Todung di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sebelumnya, Todung telah menyampaikan hak angket terhadap KPK tidak dapat bisa dilakukan. Namun, hak angket tetap dibentuk.
"Kita sudah mengatakan berkali-kali tidak bisa melakukan angket kepada lembaga yudisial seperti KPK. Mereka (Pansus hak angket) malah tetap jalan. Mereka juga menimba informasi dari pihak - pihak yang sebetulnya bermasalah," ujar Todung.
Todung menambahkan, dengan manuver hak angket melakukan kunjungan ke lembaga permasyarakatan untuk bertemu para terpidana korupsi, hal itu hanya untuk mencari sebagian kesalahan KPK.
"Mereka (Pansus hak angket) datang ke (Lapas) Sukamiskin, mereka buka pos pengaduan di DPR, mereka banyak lakukan propaganda yang mendiskreditkan KPK. Nah, ini bertujuan nya apa ? ini tujuannya bukan untuk memperbaiki KPK. Tapi tujuan akhirnya kan untuk membunuh KPK," Todung mempertanyakan manuver panitia hak angket.
Pengacara kondang ini menjelaskan, secara legal dalam rapat paripurna DPR, hak angket telah disetujui namun Pansus hak angket terhadap KPK secara moral itu salah.
"Kita tidak bisa juga membiarkan angket itu dilaksanakan seolah olah-olah itu memang harus dilakukan. Saya kata secara legal sesuai. Tapi secara moral itu salah. Masa lembaga yang memberantas korupsi di investigasi melalui suatu angket. Menurut saya ini sudah menyalahi jiwa reformasi itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK
Todung menilai ada upaya untuk menghentikan langkah Pansus hak angket dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Salah satu langkah bisa ajukan gugatan ke PTUN mengajukan judicial review ke MK karena memang proses pembentukan Pansus hak angket KPK, itu menyalahi berapa ketentuan peraturan perundang - undangan itu semua dapat digugat ke PTUN," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK