Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menyelesaikan persoalan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, kata Todung, hanya untuk melemahkan KPK.
Menurut Todung, Jokowi harus tegas menyampaikan pendapatnya bersama rakyat untuk tetap mendukung KPK sepenuhnya.
"Nah, yang terjadi Presiden akhirnya harus menyatakan pendapat bersama-sama dengan rakyat mendukung KPK. Kalau presiden mengatakan itu, saya kira legitimasi dari pada Pansus hak angket itu akan semakin tergerus dan menipis," kata Todung di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sebelumnya, Todung telah menyampaikan hak angket terhadap KPK tidak dapat bisa dilakukan. Namun, hak angket tetap dibentuk.
"Kita sudah mengatakan berkali-kali tidak bisa melakukan angket kepada lembaga yudisial seperti KPK. Mereka (Pansus hak angket) malah tetap jalan. Mereka juga menimba informasi dari pihak - pihak yang sebetulnya bermasalah," ujar Todung.
Todung menambahkan, dengan manuver hak angket melakukan kunjungan ke lembaga permasyarakatan untuk bertemu para terpidana korupsi, hal itu hanya untuk mencari sebagian kesalahan KPK.
"Mereka (Pansus hak angket) datang ke (Lapas) Sukamiskin, mereka buka pos pengaduan di DPR, mereka banyak lakukan propaganda yang mendiskreditkan KPK. Nah, ini bertujuan nya apa ? ini tujuannya bukan untuk memperbaiki KPK. Tapi tujuan akhirnya kan untuk membunuh KPK," Todung mempertanyakan manuver panitia hak angket.
Pengacara kondang ini menjelaskan, secara legal dalam rapat paripurna DPR, hak angket telah disetujui namun Pansus hak angket terhadap KPK secara moral itu salah.
"Kita tidak bisa juga membiarkan angket itu dilaksanakan seolah olah-olah itu memang harus dilakukan. Saya kata secara legal sesuai. Tapi secara moral itu salah. Masa lembaga yang memberantas korupsi di investigasi melalui suatu angket. Menurut saya ini sudah menyalahi jiwa reformasi itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK
Todung menilai ada upaya untuk menghentikan langkah Pansus hak angket dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Salah satu langkah bisa ajukan gugatan ke PTUN mengajukan judicial review ke MK karena memang proses pembentukan Pansus hak angket KPK, itu menyalahi berapa ketentuan peraturan perundang - undangan itu semua dapat digugat ke PTUN," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini