Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menyelesaikan persoalan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, kata Todung, hanya untuk melemahkan KPK.
Menurut Todung, Jokowi harus tegas menyampaikan pendapatnya bersama rakyat untuk tetap mendukung KPK sepenuhnya.
"Nah, yang terjadi Presiden akhirnya harus menyatakan pendapat bersama-sama dengan rakyat mendukung KPK. Kalau presiden mengatakan itu, saya kira legitimasi dari pada Pansus hak angket itu akan semakin tergerus dan menipis," kata Todung di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Sebelumnya, Todung telah menyampaikan hak angket terhadap KPK tidak dapat bisa dilakukan. Namun, hak angket tetap dibentuk.
"Kita sudah mengatakan berkali-kali tidak bisa melakukan angket kepada lembaga yudisial seperti KPK. Mereka (Pansus hak angket) malah tetap jalan. Mereka juga menimba informasi dari pihak - pihak yang sebetulnya bermasalah," ujar Todung.
Todung menambahkan, dengan manuver hak angket melakukan kunjungan ke lembaga permasyarakatan untuk bertemu para terpidana korupsi, hal itu hanya untuk mencari sebagian kesalahan KPK.
"Mereka (Pansus hak angket) datang ke (Lapas) Sukamiskin, mereka buka pos pengaduan di DPR, mereka banyak lakukan propaganda yang mendiskreditkan KPK. Nah, ini bertujuan nya apa ? ini tujuannya bukan untuk memperbaiki KPK. Tapi tujuan akhirnya kan untuk membunuh KPK," Todung mempertanyakan manuver panitia hak angket.
Pengacara kondang ini menjelaskan, secara legal dalam rapat paripurna DPR, hak angket telah disetujui namun Pansus hak angket terhadap KPK secara moral itu salah.
"Kita tidak bisa juga membiarkan angket itu dilaksanakan seolah olah-olah itu memang harus dilakukan. Saya kata secara legal sesuai. Tapi secara moral itu salah. Masa lembaga yang memberantas korupsi di investigasi melalui suatu angket. Menurut saya ini sudah menyalahi jiwa reformasi itu sendiri," kata dia.
Baca Juga: Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK
Todung menilai ada upaya untuk menghentikan langkah Pansus hak angket dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Salah satu langkah bisa ajukan gugatan ke PTUN mengajukan judicial review ke MK karena memang proses pembentukan Pansus hak angket KPK, itu menyalahi berapa ketentuan peraturan perundang - undangan itu semua dapat digugat ke PTUN," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol