Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang di antaranya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tetapi pada kasus lainnya, Polri tetap melanjutkan pelaporan dengan Pasal I56a yang menjerat Direktur PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Ihwal kasus dugaan penistaan agama dari status Facebook Aking. Status FB yang dipermasalahkan menyebutkan "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok bahkan sampai dibui dua tahun dalam kasus penodaan agama. Dokter Otto Rajasa ditahan dan Senin (10/7/17) lalu setelah Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini menuntut tiga tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga tahun penjara.
Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Kemudian dia dipersekusi.
Kemudian tiga mantan petinggi eks-Gafatar masih dipenjara sampai lima tahun.
Mengapa pasal karet tersebut terus dibiarkan untuk menjerat hak dasar warga untuk berpendapat dan berekspresi? Bagaimana negara dapat memenjarakan warga yang berpikir kritis tentang agama atau pemuka agama di media sosial?
Menurut undangan yang diterima Suara.com, besok, para pakar akan bertemu untuk menjawab persoalan tersebut LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Tokoh yang akan menjadi pembicara yaitu ahli 156a KUHP tentang penodaan agama yang juga dosen Syariah UIN Jakarta dan Ketua Lakpesdam NU: Rumadi Ahmad, ahli demokrasi digital yang juga Koordinator Regional Safenet: Damar Juniarto, pakar IT yang juga Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Sigit Widodo, advokat publik kasus-kasus penodaan agama yang juga Ketua YLBHI Asfinawati, dan saksi ahli agama dokter Otto Rajasa yang juga tokoh Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP di Lampung Login ke PSI
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
Kaesang Jadi Magnet Baru PSI, Survei LPI Ungkap Alasan Anak Muda Mulai Melirik
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan