Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang di antaranya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tetapi pada kasus lainnya, Polri tetap melanjutkan pelaporan dengan Pasal I56a yang menjerat Direktur PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Ihwal kasus dugaan penistaan agama dari status Facebook Aking. Status FB yang dipermasalahkan menyebutkan "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok bahkan sampai dibui dua tahun dalam kasus penodaan agama. Dokter Otto Rajasa ditahan dan Senin (10/7/17) lalu setelah Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini menuntut tiga tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga tahun penjara.
Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Kemudian dia dipersekusi.
Kemudian tiga mantan petinggi eks-Gafatar masih dipenjara sampai lima tahun.
Mengapa pasal karet tersebut terus dibiarkan untuk menjerat hak dasar warga untuk berpendapat dan berekspresi? Bagaimana negara dapat memenjarakan warga yang berpikir kritis tentang agama atau pemuka agama di media sosial?
Menurut undangan yang diterima Suara.com, besok, para pakar akan bertemu untuk menjawab persoalan tersebut LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Tokoh yang akan menjadi pembicara yaitu ahli 156a KUHP tentang penodaan agama yang juga dosen Syariah UIN Jakarta dan Ketua Lakpesdam NU: Rumadi Ahmad, ahli demokrasi digital yang juga Koordinator Regional Safenet: Damar Juniarto, pakar IT yang juga Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Sigit Widodo, advokat publik kasus-kasus penodaan agama yang juga Ketua YLBHI Asfinawati, dan saksi ahli agama dokter Otto Rajasa yang juga tokoh Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.
Berita Terkait
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana