Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang di antaranya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tetapi pada kasus lainnya, Polri tetap melanjutkan pelaporan dengan Pasal I56a yang menjerat Direktur PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Ihwal kasus dugaan penistaan agama dari status Facebook Aking. Status FB yang dipermasalahkan menyebutkan "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok bahkan sampai dibui dua tahun dalam kasus penodaan agama. Dokter Otto Rajasa ditahan dan Senin (10/7/17) lalu setelah Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini menuntut tiga tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga tahun penjara.
Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Kemudian dia dipersekusi.
Kemudian tiga mantan petinggi eks-Gafatar masih dipenjara sampai lima tahun.
Mengapa pasal karet tersebut terus dibiarkan untuk menjerat hak dasar warga untuk berpendapat dan berekspresi? Bagaimana negara dapat memenjarakan warga yang berpikir kritis tentang agama atau pemuka agama di media sosial?
Menurut undangan yang diterima Suara.com, besok, para pakar akan bertemu untuk menjawab persoalan tersebut LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Tokoh yang akan menjadi pembicara yaitu ahli 156a KUHP tentang penodaan agama yang juga dosen Syariah UIN Jakarta dan Ketua Lakpesdam NU: Rumadi Ahmad, ahli demokrasi digital yang juga Koordinator Regional Safenet: Damar Juniarto, pakar IT yang juga Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Sigit Widodo, advokat publik kasus-kasus penodaan agama yang juga Ketua YLBHI Asfinawati, dan saksi ahli agama dokter Otto Rajasa yang juga tokoh Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.
Berita Terkait
-
Bando Erina Gudono Seharga 4 Kali Lipat UMR Jogja, Kesederhanaannya Dulu Dipertanyakan
-
Senasib dengan Kaesang Pangarep, 4 Bisnis Gibran Rakabuming Juga Bangkrut Tapi Tambah Tajir
-
Istri dan Menantu Jokowi Jadi Sorotan: Akun IG Ini Bongkar Gaya Hidup Mewah Mereka
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Citra Sederhana Makin Ambyar, Akun IG Ini Kuliti Kemewahan Iriana Jokowi dan Erina Gudono
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi