Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang di antaranya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Tetapi pada kasus lainnya, Polri tetap melanjutkan pelaporan dengan Pasal I56a yang menjerat Direktur PT. Tatar Kertabumi, Aking Saputra.
Ihwal kasus dugaan penistaan agama dari status Facebook Aking. Status FB yang dipermasalahkan menyebutkan "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok bahkan sampai dibui dua tahun dalam kasus penodaan agama. Dokter Otto Rajasa ditahan dan Senin (10/7/17) lalu setelah Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini menuntut tiga tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga tahun penjara.
Ihwal kasus Otto dari postingan di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan di Jakarta untuk yang tidak mampu. Kemudian dia dipersekusi.
Kemudian tiga mantan petinggi eks-Gafatar masih dipenjara sampai lima tahun.
Mengapa pasal karet tersebut terus dibiarkan untuk menjerat hak dasar warga untuk berpendapat dan berekspresi? Bagaimana negara dapat memenjarakan warga yang berpikir kritis tentang agama atau pemuka agama di media sosial?
Menurut undangan yang diterima Suara.com, besok, para pakar akan bertemu untuk menjawab persoalan tersebut LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Tokoh yang akan menjadi pembicara yaitu ahli 156a KUHP tentang penodaan agama yang juga dosen Syariah UIN Jakarta dan Ketua Lakpesdam NU: Rumadi Ahmad, ahli demokrasi digital yang juga Koordinator Regional Safenet: Damar Juniarto, pakar IT yang juga Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia: Sigit Widodo, advokat publik kasus-kasus penodaan agama yang juga Ketua YLBHI Asfinawati, dan saksi ahli agama dokter Otto Rajasa yang juga tokoh Pesantren Salafiyah Safi'iyah Situbondo dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar