Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi memberatkan dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh terdakwa Buni Yani.
Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE karena diduga mengedit dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Ahok.
Namun, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan, belum mendapat surat permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar Ahok bisa menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Kami belum bisa mengonfirmasi, karena belum mendapat surat itu,” kata Wayan, Rabu (12/7/2017).
Kalau surat itu sudah diterima, ia mengatakan bakal membahas permintaan itu dengan Ahok serta pihak keluarga mengenai kemungkinan menjadi saksi kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani.
”Sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim, kami akan hadirkan 17 saksi, tapi bisa bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
"Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.
Baca Juga: Hari ke-2 Kunjungan Kerja di Makassar, Ini Agenda Kegiatan Jokowi
Ia juga mengakui tidak menutup kemungkinan bakal menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan.
"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja. Nanti kita lihat perkembangan," kata dia.
Untuk persidangan lanjutan pada pekan depan, JPU akan memanggil tiga saksi terlebih dahulu.
"Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan datang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office