Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi memberatkan dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh terdakwa Buni Yani.
Buni Yani disangkakan melanggar UU ITE karena diduga mengedit dan menyebarkan video berisi ujaran kebencian terhadap Ahok.
Namun, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan, belum mendapat surat permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar Ahok bisa menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Kami belum bisa mengonfirmasi, karena belum mendapat surat itu,” kata Wayan, Rabu (12/7/2017).
Kalau surat itu sudah diterima, ia mengatakan bakal membahas permintaan itu dengan Ahok serta pihak keluarga mengenai kemungkinan menjadi saksi kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani.
”Sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim, kami akan hadirkan 17 saksi, tapi bisa bertambah," ujar salah satu JPU, Anwarudin seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
"Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," katanya.
Baca Juga: Hari ke-2 Kunjungan Kerja di Makassar, Ini Agenda Kegiatan Jokowi
Ia juga mengakui tidak menutup kemungkinan bakal menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan.
"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya bisa saja. Nanti kita lihat perkembangan," kata dia.
Untuk persidangan lanjutan pada pekan depan, JPU akan memanggil tiga saksi terlebih dahulu.
"Sesuai dengan tadi yang diperintahkan majelis hakim, ada tiga saksi untuk sidang yang akan datang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba