Suara.com - Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, salah seorang pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut jaksa belum siap dalam membuat surat tanggapan. Menurutnya, JPU tidak bisa menjawab secara rinci poin yang dibacakan atas eksepsi yang diajukan.
"Menurut kami poin per poin yang disampaikan tidak lengkap dan tidak terurai dengan baik alasan ataupun counter bahwa eksepsi harus ditolak," ujar Aldwin Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, dikutip dari Antara.
Selain itu, kata Aldwin, majelis hakim melihat ada kesalahan dalam penulisan surat tanggapan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Untuk itu, ia meminta agar hakim memberikan kesempatan untuk menjawab tanggapan eksepsi jaksa.
"Kita bisa melihat bahwa hakim malah memberitahu ada beberapa hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup sistematis dari JPU. Untuk itu kami memohon kembali Majelis Hakim diberikan hak menanggapi jawaban JPU," ujar Aldwin.
Namun, majelis hakim yang dipimpin M. Sapto menolak permintaan tim kuasa hukum Buni Yani. Sebab, jika terus saling menanggapi maka persidangan tidak akan berujung.
"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbangkan" ujarnya.
Dari penolakan itu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pada 11 Juli 2017.
Sebelumnya, JPU membacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Buni Yani.
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.
"Kami di situ punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal, tapi tidak bisa mengurangi," ujar salah satu Muhammad Andi Taufik.
Andi mengatakan, penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," kata dia.
Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.
Menurut jaksa, pemindahan lokasi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag