Suara.com - Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, Selasa (4/7/2017).
Sebelumnya, salah seorang pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut jaksa belum siap dalam membuat surat tanggapan. Menurutnya, JPU tidak bisa menjawab secara rinci poin yang dibacakan atas eksepsi yang diajukan.
"Menurut kami poin per poin yang disampaikan tidak lengkap dan tidak terurai dengan baik alasan ataupun counter bahwa eksepsi harus ditolak," ujar Aldwin Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, dikutip dari Antara.
Selain itu, kata Aldwin, majelis hakim melihat ada kesalahan dalam penulisan surat tanggapan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Untuk itu, ia meminta agar hakim memberikan kesempatan untuk menjawab tanggapan eksepsi jaksa.
"Kita bisa melihat bahwa hakim malah memberitahu ada beberapa hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup sistematis dari JPU. Untuk itu kami memohon kembali Majelis Hakim diberikan hak menanggapi jawaban JPU," ujar Aldwin.
Namun, majelis hakim yang dipimpin M. Sapto menolak permintaan tim kuasa hukum Buni Yani. Sebab, jika terus saling menanggapi maka persidangan tidak akan berujung.
"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbangkan" ujarnya.
Dari penolakan itu, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pada 11 Juli 2017.
Sebelumnya, JPU membacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Buni Yani.
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.
"Kami di situ punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal, tapi tidak bisa mengurangi," ujar salah satu Muhammad Andi Taufik.
Andi mengatakan, penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," kata dia.
Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.
Menurut jaksa, pemindahan lokasi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang