Suara.com - Malta, negara kecil yang menjadi anggota Uni Eropa, akhirnya resmi mengeluarkan undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Undang-undang itu, seperti dilansir Agence France-Presse, Kamis (13/7/2017), juga menghapus kata-kata yang bisa diartikan sebagai "istri-suami, ibu-ayah" dalam peraturan hukum pernikahan.
Kata-kata tersebut diganti dengan diksi yang netral dari dikotomi berdasarkan jender, yakni "orangtua yang melahirkan" dan "orang tua yang tak melahirkan."
"Ini adalah keputusan bersejarah. Ini menunjukkan demokrasi dan masyarakat kami sudah mencapai level kedewasaan dan sekarang kita bisa mendeklarasikan semua orang setara," tutur Perdana Menteri Malta Josep Muscat, yang juga penggagas UU tersebut.
Legalisasi pernikahan bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terbilang capaian hebat di Malta.
Sebabnya, Malta adalah negara yang dikenal berkarakter Katolik fundamentalis. Praktik aborsi dan perceraian dulu terlarang dan dimasukkan sebagai tindakan kriminal di negara tersebut. Kedua praktik itu baru dibolehkan pada tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel